Singaraja, Balijani.id – Seorang guru honorer berinisial PS (25) diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng akibat dugaan tindak pidana pencurian telepon seluler berkedok challenge TikTok. Polisi mengungkap bahwa uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk membiayai aktivitas judi online (judol).
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Guzman, menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari enam laporan kehilangan telepon seluler dengan modus serupa sepanjang 2 hingga 21 Agustus 2026. Total kerugian seluruh korban ditaksir mencapai Rp15 juta.
Modus yang digunakan tersangka terbilang unik namun berhasil mengecoh korban. PS menyasar warga secara acak di wilayah Kecamatan Buleleng lalu menawarkan challenge TikTok berupa lomba lari berhadiah uang tunai Rp200 ribu. Sebelum sesi lari dimulai, tersangka meminjam telepon seluler milik korban dengan alasan untuk dijadikan pengukur waktu (timer).
“Pelaku mencari korban secara random, kemudian mengajak korban melakukan challenge TikTok. Sebelum korban berlari, handphone dipinjam untuk dijadikan timer. Begitu korban mulai berlari, pelaku membawa kabur handphone tersebut,” ungkap AKBP Ruzi Guzman saat konferensi pers di Mapolres Buleleng, Kamis (27/8/2026).
Setelah korban berlari menuju lokasi yang ditentukan, PS membuntutinya dari belakang menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX. Saat perhatian korban teralih dan jarak sudah cukup jauh, tersangka langsung melarikan diri membawa kabur telepon seluler tersebut.
Berdasarkan analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) serta keterangan saksi, polisi membekuk PS pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di kediamannya di Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng. Dalam pemeriksaan awal, PS mengakui aksinya terhadap enam korban yang telah membuat laporan resmi.
Tersangka juga mengaku telah beraksi di 12 lokasi lain dengan modus serupa, namun para korban pada kejadian tersebut belum melapor.
“Masyarakat yang pernah menjadi korban challenge TikTok ini kami imbau agar segera melapor ke Polres Buleleng untuk penanganan hukum lebih lanjut,” tambah AKBP Ruzi.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon seluler, sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan saat beraksi, serta beberapa lembar surat bukti gadai. Hasil penyelidikan mengonfirmasi uang dari penjualan dan penggadaian telepon seluler curian tersebut habis digunakan tersangka untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya, PS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal KUHP tentang pencurian serta penipuan/penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat hingga lima tahun penjara.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana
















