DENPASAR, Balijani.id — Tim kuasa hukum NMSA dari Nusantara Law Office menyampaikan klarifikasi resmi atas beredarnya pemberitaan dan potongan video di media sosial yang menarasikan dugaan perzinaan terhadap kliennya. Pihaknya menegaskan bahwa informasi yang beredar bersifat sepihak dan tidak menggambarkan peristiwa secara utuh.
Saat ditemui media pada Senin (24/8/2026), perwakilan tim kuasa hukum, I Komang Suasmara, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara yang mencuat sebenarnya merupakan bagian dari konflik rumah tangga yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Kasus tersebut saat ini tengah berproses melalui jalur hukum, baik perkara perceraian maupun dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Berita tersebut tidak benar. Video yang beredar di media sosial merupakan potongan video yang tidak utuh, sehingga mengesankan seolah-olah klien kami melakukan perbuatan perzinaan dengan laki-laki lain di sebuah penginapan,” ujar I Komang Suasmara.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan seseorang di penginapan bersama lawan jenis tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana perzinaan. Secara hukum, pembuktian harus memenuhi unsur Pasal 411 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), yang mensyaratkan adanya bukti persetubuhan.
“Faktanya, perbuatan tersebut tidak pernah dilakukan oleh klien kami. Justru yang terjadi, klien kami mengalami kekerasan berupa pemukulan dan beberapa tendangan yang diduga dilakukan oleh saudara MA,” lanjutnya. Dugaan kekerasan tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Tabanan dan saat ini masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pihaknya menambahkan, perselisihan pasangan suami istri ini sebelumnya telah berulang kali diupayakan selesai secara musyawarah, namun tidak mencapai kesepakatan. Karena konflik terus meruncing, NMSA akhirnya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Denpasar, dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada Rabu (26/8/2026).
Selain membantah tuduhan perzinaan, tim kuasa hukum menyatakan keberatan terhadap sejumlah media yang menayangkan video serta pemberitaan tanpa terlebih dahulu meminta konfirmasi atau klarifikasi dari pihak NMSA.
“Atas permintaan klien kami, kami akan melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong,” tegas anggota tim kuasa hukum lainnya, Nur Sodiq, S.H., M.H.
Nur Sodiq menyebut pihaknya berencana melaporkan kasus penyebaran konten tersebut ke Polda Bali. Pelaporan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak, harkat, dan kehormatan kliennya, dengan tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.













