DENPASAR, Balijani.id | Dalam kurun waktu sepekan, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Bali kembali menjaring 66 Warga Negara Asing (WNA) dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian. Penindakan ini merupakan hasil dari Patroli Keimigrasian Dharma Dewata yang terus digencarkan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Klungkung, dan Tabanan.
Seiring meningkatnya jumlah pelanggaran oleh orang asing, Satgas Patroli Dharma Dewata hadir tidak hanya untuk memperketat pengawasan, tetapi juga memberikan respon cepat (quick response) terhadap potensi gangguan ketertiban umum. Langkah ini diambil guna menekan angka pelanggaran WNA, meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, serta memastikan Bali tetap aman dan kondusif bagi warga lokal maupun wisatawan internasional.
Rincian Pelanggaran WNA
Dalam operasinya, Satgas Patroli Dharma Dewata menemukan berbagai modus operandi dan bentuk pelanggaran hukum yang didominasi oleh:
-
Penyalahgunaan Izin Tinggal: 24 WNA
-
Tinggal Melebihi Batas Waktu (Overstay): 20 WNA
-
Mengganggu Keamanan & Ketertiban Umum: 22 WNA
Terapkan Pengawasan Digital & Edukasi
Selama operasi berlangsung, petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk memvalidasi dokumen secara efisien. Petugas juga menyambangi para pelaku usaha dan pengelola penginapan untuk mengedukasi kewajiban pelaporan keberadaan warga asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa patroli ini merupakan bukti konsistensi Imigrasi dalam menjaga keamanan wilayah.
“Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat, sehingga membatasi ruang gerak orang asing yang bermaksud melanggar aturan,” ujar Felucia.
Penindakan Tegas, Humanis, dan Profesional
Terkait prosedur penindakan di lapangan, Felucia menginstruksikan seluruh personel untuk tetap menjaga integritas serta profesionalisme.
“Dalam setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Lakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” tegasnya.
Imbauan dan Partisipasi Masyarakat
Satgas Patroli Dharma Dewata berkomitmen untuk terus bergerak menjaga stabilitas keamanan di Pulau Dewata. Sinergi antar-instansi serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian.
“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat. Ini sejalan dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, di mana kami hadir bersama masyarakat untuk menjaga kedaulatan dan ketenteraman lingkungan kita bersama,” tutup Felucia.
[ Editor : Sarjana ]













