KARANGASEM, Balijani.id | Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem dalam mengusut tuntas dugaan kasus korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) hias senilai Rp3 miliar mendapat apresiasi luas. Dukungan salah satunya datang dari lembaga swadaya masyarakat Bali Corruption Watch (BCW).
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Pihak kejaksaan tengah menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah sebelumnya memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Karangasem sebagai saksi.
Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora, mengapresiasi keberanian Kejari Karangasem yang dinilainya konsisten dan memiliki dedikasi tinggi dalam pemberantasan korupsi di daerah. Tak hanya Kejari Karangasem, BCW juga memuji kinerja jajaran Kejaksaan Agung secara umum yang dinilai agresif mengembalikan kerugian negara.
Catatan Kritis Terhadap Aspidsus Kejati Bali
Namun, di sisi lain, BCW memberikan catatan kritis terhadap kinerja Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Satria Abdi, S.H., M.H. Kinerja Aspidsus dinilai stagnan dan belum menunjukkan perkembangan signifikan sejak mendapat teguran langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sebelumnya, Jaksa Agung sempat menyatakan kekagetannya saat meresmikan fasilitas di Kejati Bali pada Selasa (16/9/2025), lantaran laporan perkara korupsi yang ditangani Aspidsus Kejati Bali tercatat hanya tiga kasus.
“Seharusnya teguran Jaksa Agung itu menjadi pemicu dan motivasi untuk meningkatkan kinerja membongkar kasus-kasus korupsi di Bali secara transparan dan tanpa tebang pilih,” tegas Putu Wirata.
Pentingnya Keterbukaan Informasi dan Transparansi Penanganan Hukum
Putu Wirata menambahkan, keterbukaan informasi kepada publik sangat penting agar tidak memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat. Ia mengingatkan agar penanganan kasus korupsi dilakukan secara tegas dan profesional, selaras dengan komitmen nasional pemberantasan korupsi—termasuk semangat penegakan hukum yang diwariskan sejak era kelahiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada masa pemerintahan Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri.
“Jangan sampai ketidakjelasan penanganan kasus menimbulkan prasangka publik bahwa ada penanganan perkara yang diselesaikan diam-diam di bawah meja. Kinerja baik seperti yang ditunjukkan Kejari Karangasem harusnya menjadi standar bagi jajaran kejaksaan lainnya di Bali,” pungkas Putu Wirata.
[ Editor : Sarjana ]







