Kasus Narkotika Masuk Tahap Penuntutan, Kejari Buleleng Terima Pelimpahan Tersangka ‘GD’

Balijani.id, 4 Agu 2026, 13:27 WIB
Proses penyerahan tersangka narkotika berinisial GD beserta barang bukti oleh penyidik Polres Buleleng kepada JPU Komang Tirta Wati di Ruang Tahap II Kejari Buleleng

BULELENG, Balijani.id | Penanganan perkara dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Buleleng resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Buleleng pada Selasa (4/8/2026).

Proses penyerahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif sekitar pukul 13.50 WITA bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng.

Dalam prosesi serah terima tersebut, penyidik Polres Buleleng menyerahkan seorang tersangka berinisial GD beserta seluruh barang bukti perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Tirta Wati, S.H.

Peralihan Wewenang ke Tahap Penuntutan

Selesainya tahapan administrasi dan serah terima ini menandai bahwa kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya beralih dari kepolisian ke tangan Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya, Tim JPU Kejari Buleleng akan segera menyusun berkas penuntutan untuk kemudian melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Singaraja guna menjalani proses persidangan.

Pelimpahan Tahap II ini merupakan langkah krusial dalam rantai penegakan hukum, memastikan bahwa dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka GD siap diperiksa dan diputus secara terbuka melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru