SINGARAJA, Balijani.id | Penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kabupaten Buleleng resmi memasuki tahap penuntutan. Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Buleleng melimpahkan tersangka berinisial FWS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (3/8/2026).
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut berlangsung aman, lancar, dan kondusif sekitar pukul 13.30 WITA di Ruang Tahap II Kejari Buleleng. Pelimpahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Wulan Sagita Pradnyani.
Pengalihan Wewenang dan Persiapan Persidangan
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, kewenangan penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan. JPU selanjutnya akan menyusun berkas dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Melalui proses persidangan di PN Singaraja mendatang, seluruh fakta hukum, alat bukti, serta materi dakwaan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan tersangka FWS akan diuji secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
[ Editor : Sarjana ]













