TABANAN, Balijani.id | Peristiwa tragis yang menimpa seorang pria berinisial KD di Desa Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7) lalu, menjadi tamparan keras bagi sistem penegakan hukum di Indonesia. KD tewas mengenaskan setelah menjadi korban pengeroyokan massa akibat dituduh mencuri ayam. Aksi main hakim sendiri (vigilante) ini dengan cepat memicu gelombang kecaman di media sosial dan menyedot perhatian publik, baik skala nasional maupun internasional.
Di balik proses pidana yang sedang berjalan di Polres Tabanan, fenomena ini dinilai bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan sinyal bahaya atas merosotnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Cerminan Krisis Kepercayaan
Praktisi hukum dan Advokat Made Somya Putra, SH, MH, menilai tragedi ini merupakan akumulasi dari kejenuhan serta krisis kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Menurutnya, ketika warga memilih mengoperasikan “hukum jalanan”, ada fungsi pengayoman dan kepastian hukum yang gagal dirasakan oleh publik.
“Bagi saya, ini bukan situasi yang sederhana. Ini murni karena rapuhnya penegakan hukum dan tidak percayanya masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya di Baturiti dan Tabanan, bahkan bisa jadi di Bali secara umum,” ujar Somya.
Ia menegaskan bahwa secara konstitusi, jaminan keamanan dan penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan kepolisian. Maraknya aksi main hakim sendiri disinyalir kuat berakar dari kekecewaan warga atas laporan-laporan tindak pidana serupa di masa lalu—seperti pencurian ayam aduan bernilai tinggi—yang dinilai lambat atau bahkan tidak direspons secara memadai.
Transparansi Kunci Pengungkapan Akar Masalah
Somya juga menyoroti pentingnya keterbukaan dari pihak kepolisian dalam menyampaikan fakta-fakta di balik peristiwa tersebut. Ia menilai narasi resmi yang disampaikan sejauh ini belum menyentuh dinamika latar belakang perkara secara utuh, termasuk fakta bahwa komoditas yang diduga dicuri adalah ayam aduan bernilai ekonomi tinggi yang sering kali memicu keresahan menahun di pemukiman warga.
Meski memahami letupan emosi massa, Somya menekankan bahwa kekerasan hingga merenggut nyawa seseorang sama sekali tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.
Ia mengkhawatirkan kepolisian hanya fokus menyelesaikan kasus pengeroyokannya secara cepat tanpa menyentuh pembenahan internal. “Yang saya khawatirkan, proses pidananya memang akan cepat, tetapi akar masalah yang sesungguhnya justru tertutupi,” lanjutnya.
Momentum Evaluasi Total
Kasus Baturiti kini menjadi ujian krusial bagi integritas Polres Tabanan dan Polsek Baturiti di mata publik. Peristiwa ini melampaui batas penanganan perkara pidana pengeroyokan biasa—ia menjadi cermin besar bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia untuk merefleksikan kualitas pelayanan, responsivitas laporan, dan pengayoman di tingkat basis.
Tragedi ini memuat pesan yang sangat tajam: ketika saluran hukum resmi dianggap buntu oleh masyarakat, ruang bagi keadilan liar akan terbuka lebar—dan harga yang harus dibayar adalah hilangnya nyawa manusia.
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













