BULELENG, Balijani.id | Kebijakan penataan kawasan pesisir di Kabupaten Buleleng menuai sorotan tajam dari masyarakat. Tindakan tegas pemerintah daerah yang melakukan penggusuran terhadap bangunan di kawasan Taman Sari dinilai berbanding terbalik dengan pembiaran dugaan pelanggaran hukum di Pantai Penimbangan.
Masyarakat mempertanyakan asas keadilan serta konsistensi penegakan aturan Atas Sempadan Pantai oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. Pasalnya, di saat bangunan warga di Taman Sari diratakan, aktivitas pengurukan dan pavingisasi di kawasan sempadan Pantai Penimbangan yang diduga dilakukan oleh pihak pengusaha justru berjalan mulus.
Sorotan Dugaan Pelanggaran KIP dan Regulasi Pesisir
Tak hanya persoalan pengurukan di zona sempadan laut, proyek pembangunan di Pantai Penimbangan tersebut juga disinyalir melanggar keterbukaan informasi publik. Di lokasi kegiatan, tidak ditemukan adanya papan nama/plang proyek yang menjelaskan izin, peruntukan, maupun legalitas pembangunan tersebut.
“Mengapa ada perlakuan berbeda? Bangunan di Taman Sari bisa digusur atas nama aturan, sementara pengurukan dan pembetonan sempadan laut di Pantai Penimbangan oleh Pengusaha terkesan dibiarkan tanpa plang proyek yang jelas,” ujar warga yang meminta perhatian serius dari Bupati Buleleng.
Sesuai dengan ketentuan regulasi tata ruang dan batas sempadan pantai, setiap pemanfaatan ruang di zona pesisir wajib mengantongi izin lingkungan serta menjaga fungsi lindung pantai. Pembetonan maupun pengurukan tanpa kaji teknis dan transparansi berpotensi merusak ekosistem pesisir serta melanggar hukum.
Desakan Pengawasan dan Transparansi Hukum
Masyarakat mendesak Bupati Buleleng bersama instansi terkait, termasuk Satpol PP dan Dinas PU/LH, untuk segera turun tangan melakukan pengawasan, mengecek legalitas pengurukan tersebut, serta memberikan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan persepsi ‘tebang pilih’ dalam penegakan hukum di Kabupaten Buleleng.
[ Editor : Sarjana ]













