Penyidik Polsek Tejakula Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Jaksa Penuntut Umum
BULELENG, Balijani.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, dan barang dengan inisial tersangka NA.
Proses penyerahan dilakukan oleh tim Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Tejakula kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gde Doni Hendrawan, S.H., bertempat di Ruang Tahap II Kantor Kejari Buleleng pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Pelaksanaan prosesi Tahap II ini berjalan dengan lancar, tertib, dan kondusif. Dengan diserahkannya tersangka serta seluruh barang bukti terkait, maka tanggung jawab penanganan perkara kini sepenuhnya beralih dari pihak kepolisian kepada pihak Kejaksaan selaku penuntut umum.
Penyusunan Dakwaan dan Pelimpahan ke Pengadilan
Setelah proses administrasi tahap kedua ini rampung, pihak Kejaksaan Negeri Buleleng akan segera menyusun berkas dakwaan. Selanjutnya, perkara yang menjerat tersangka NA tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja kelas IB untuk disidangkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
[ Editor : Sarjana ]
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













