JAKARTA, Balijani.id | Polemik penunjukan Aisyah Zakkiyah sebagai Komisaris PT PP (Persero) Tbk (PTPP) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada 19 Mei 2026 kembali memantik diskusi publik. Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi penerapan profesionalisme dan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sorotan publik mengemuka setelah muncul gelombang tanggapan di media sosial yang mempertanyakan dasar penunjukan tersebut. Selain menyoal kompetensi, isu dugaan hubungan kekerabatan dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, turut menjadi perhatian utama. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait yang mengonfirmasi maupun membantah isu tersebut.
Menanggapi dinamika itu, pengamat politik Samuel F. Silaen menilai polemik yang berkembang seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola BUMN yang transparan, profesional, dan berbasis kompetensi.
Menurut Samuel, setiap pengisian jabatan strategis di perusahaan pelat merah perlu dilakukan melalui mekanisme yang akuntabel agar tidak memunculkan persepsi negatif mengenai independensi pengelolaan BUMN.
“Publik tentu memiliki hak untuk mempertanyakan dasar penunjukan pejabat di BUMN. Karena itu, transparansi menjadi sangat penting agar masyarakat memahami bahwa setiap keputusan benar-benar didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan perusahaan,” ujar Samuel kepada awak media di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Kredibilitas Perusahaan Negara dan Sistem Merit
Samuel menilai kepercayaan masyarakat terhadap BUMN sangat dipengaruhi oleh konsistensi pemerintah dalam menerapkan sistem merit (meritokrasi) pada setiap proses rekrutmen pejabat strategis. Jika pengangkatan jabatan lebih dipersepsikan atas dasar kedekatan personal dibanding kompetensi, hal tersebut berpotensi melemahkan kredibilitas perusahaan negara.
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya mengantisipasi potensi konflik kepentingan, khususnya yang dapat mengaburkan independensi pengambilan keputusan.
“BUMN harus menjadi contoh penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Karena itu, setiap potensi konflik kepentingan harus diantisipasi sejak awal melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Evaluasi Total dan Dorongan Transparansi
Penerapan prinsip GCG, lanjut Samuel, bukan hanya menjadi kebutuhan internal perusahaan, tetapi juga faktor krusial dalam menjaga kredibilitas pemerintah di mata masyarakat maupun investor. Polemik saat ini harus dijadikan bahan evaluasi total untuk memperkuat sistem seleksi yang mengedepankan rekam jejak, integritas, dan profesionalisme.
Lebih lanjut, Samuel mendorong Kementerian BUMN maupun pihak-pihak berwenang untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme dan indikator yang digunakan dalam proses pengangkatan komisaris PT PP.
“Transparansi merupakan cara terbaik untuk menjawab berbagai pertanyaan publik. Ketika prosesnya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap BUMN akan tetap terjaga,” tambahnya.
Sebagai penutup, Samuel mengingatkan bahwa jabatan komisaris pada perusahaan negara merupakan amanah dengan tanggung jawab besar dalam mengawasi kinerja korporasi. Oleh sebab itu, orientasinya harus sepenuhnya demi kepentingan perusahaan dan pelayanan kepada negara, bukan sekadar mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu.
[ Editor : Sarjana ]
Kredit Editorial
- Editor: Nyoman Sarjana













