Oleh: Dr. Suriyanto Pd., S.H., M.H., M.Kn (Praktisi Hukum / Dosen / Ketua Umum PWRI)
JAKARTA, Balijani.id | Peringatan Nabi Muhammad SAW itu sederhana, jelas, dan menampar: “Jika suatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggulah kehancuran.” Dalam konteks bernegara, kehancuran itu bukanlah kiamat, melainkan program-program strategis yang terancam gagal, anggaran yang bocor, hingga rakyat yang berujung pada kekecewaan.
Hari ini, Indonesia memiliki 102 lembaga negara, yang terdiri dari 48 Kementerian, sedangkan sisanya berupa lembaga setingkat kementerian, badan, dan komisi. Pertanyaannya: Apakah dengan struktur segemuk ini rakyat Indonesia sudah jauh lebih makmur? Data menjawab belum sepenuhnya.
Kemiskinan ekstrem kita masih di angka 0,8 persen, angka stunting berada di kisaran 21,5 persen, pengangguran lulusan SMK masih menjadi yang tertinggi, dan daya beli masyarakat kian melemah. Jika jumlah lembaga berbanding lurus dengan kesejahteraan, harusnya kita sudah menjadi negara maju. Namun faktanya belum.
Masalah mendasarnya bukan pada jumlah, melainkan pada “isi”. Presiden membutuhkan mesin birokrasi yang presisi. Namun yang terjadi di lapangan, banyak posisi strategis diisi bukan karena kompetensi, melainkan sebagai bentuk balas budi, lobi partai politik, atau sekadar bermodal viral di media sosial.
Kompetensi Pemimpin di Sektor Strategis
Contoh paling telanjang saat ini dapat dilihat pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi). Menjadi nakhoda digitalisasi bagi 280 juta rakyat, namun latar belakang pimpinannya adalah reporter dan jurnalis. Tenu tidak ada yang salah dengan profesi jurnalis. Namun, urusan siber, Artificial Intelligence (AI), data center, hingga keamanan digital membutuhkan seorang engineer, bukan sekadar sosok yang jago bernarasi.
Sama halnya di sektor kesehatan. Kementerian Kesehatan memegang nyawa 280 juta orang dengan anggaran mencapai Rp200 triliun. Namun, tidak semua Menteri Kesehatan berlatar belakang dokter atau ahli kesehatan masyarakat. Dampaknya, kebijakan bisa melenceng karena kurangnya pemahaman hulu-hilir sistem kesehatan. Fenomena serupa juga tampak ketika posisi menteri kehutanan dijabat oleh ahli tafsir; bagaimana mungkin ia bisa memahami secara mendalam tentang ekosistem hutan dan habitatnya?
Sebaliknya, ada juga kementerian yang sudah berada pada jalur yang benar (on the track). Kementerian Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Imigrasi sekarang dipimpin oleh orang hukum. Hasilnya, kebijakan menjadi lebih tajam, teknis, dan cepat. Ini adalah bukti nyata bahwa jika seorang ahli yang memimpin, hasilnya akan jauh berbeda.
Fenomena “Komisaris Dadakan” yang Merusak Meritokrasi
Belakangan, muncul pula penyakit baru, yaitu “komisaris dadakan”. Sempat viral kasus pembantu rumah tangga yang diangkat menjadi komisaris BUMN. Ini merupakan preseden buruk. Hal ini bukan soal merendahkan profesi tertentu, melainkan tentang kepatutan, kualifikasi, dan risiko tata kelola (governance). Sekalipun nama tersebut kini sudah dihapus dari peredaran media sosial, publik sempat ramai memperbincangkannya.
Komisaris BUMN memegang tanggung jawab atas aset negara senilai triliunan rupiah. Tugas utama mereka adalah mengawasi direksi, membaca laporan keuangan, dan mencegah praktik korupsi. Jika mereka tidak paham Good Corporate Governance (GCG), akuntansi, dan industri terkait, maka jabatan tersebut hanya akan menjadi sekadar “stempel”. Sialnya, stempel itu sangat mahal karena digaji ratusan juta rupiah.
Efek domino dari praktik ini sangat berbahaya bagi psikologi sosial masyarakat. Rakyat akan melihat bahwa jabatan bisa dibeli dengan kedekatan. Akibatnya, generasi muda bisa patah semangat dan berpikir, “Ngapain kuliah susah-susah, mending mencari kedekatan dengan lingkaran kekuasaan saja.” Mentalitas jalan pintas ini perlahan akan merusak sistem meritokrasi yang sedang kita bangun.
Padahal, regulasi di dalam UU ASN dan UU BUMN sudah mengatur secara tegas bahwa pengisian jabatan harus berbasis pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Namun sayangnya, aturan sering kali kalah oleh sebuah “restu”. Presiden harus berani memotong mata rantai ini dari hulu demi menyelamatkan masa depan bangsa dan negara.
Rekomendasi Solusi: Audit Talenta dan Pansel Terbuka
Solusinya tentu bukan memecat semua pejabat secara membabi buta. Solusi mendasarnya adalah melakukan audit talenta. Presiden perlu membentuk “Tim Evaluasi 102 Lembaga” yang diisi oleh akademisi, profesional, dan perwakilan BPKP. Tugas mereka dalam kurun waktu 3 bulan adalah memeriksa tiga poin krusial:
-
Apakah nomenklatur lembaga tersebut masih relevan?
-
Apakah pejabat yang mendudukinya kompeten?
-
Apakah ada tumpang tindih kinerja antarlembaga?
Kriteria pejabat harus dibuat jelas dan transparan. Sebagai contoh, Menteri Kesehatan minimal harus berlatar belakang S2 Kesehatan atau Sarjana Kedokteran dengan pengalaman minimal 10 tahun. Menkomdigi minimal harus berlatar belakang S1 Teknik Informatika atau Sistem Informasi serta memahami keamanan siber. Sementara Menteri ESDM minimal harus diisi oleh ahli geologi atau teknik. Hal-hal teknis seperti ini tidak bisa ditawar lagi.
Untuk lingkungan BUMN dan lembaga negara, praktik “komisaris hadiah” harus segera dihentikan. Buka rekrutmen melalui Panitia Seleksi (Pansel) yang terbuka, bahkan kalau perlu uji kelayakan dan kepatutannya disiarkan secara langsung di televisi. Rakyat berhak mengetahui siapa sosok yang mengelola uang mereka.
Presiden memiliki kartu truf untuk melakukan perombakan kabinet (reshuffle). Namun, reshuffle ke depan jangan hanya sekadar mengganti wajah, melainkan harus mengubah sistem—dari yang semula “sistem bagi-bagi kursi” beralih menjadi “sistem rekrutmen talenta”.
Jika dibiarkan tanpa evaluasi, 102 lembaga negara ini hanya akan menjadi 102 titik kebocoran baru. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa gagal jika menteri koordinatornya tidak paham rantai pasok. Digitalisasi bisa mandek jika Menkomdigi gagap teknologi, dan sektor kesehatan bisa lumpuh jika Menkes gagap sistem.
Kesimpulannya, rakyat tidak membutuhkan kuantitas 102 kementerian. Rakyat hanya membutuhkan pemimpin-pemimpin yang ahli di bidangnya. Kemajuan sebuah bangsa bukan diukur dari banyaknya kursi yang disediakan, melainkan dari ketepatan kapabilitas orang yang menduduki kursi tersebut.
Bagi Presiden, hal ini merupakan pekerjaan rumah (PR) besar yang harus diselesaikan. Sejarah akan mencatat apakah tahun 2026 ini akan menjadi momentum “Indonesia Diisi oleh Ahlinya”, atau justru sebaliknya, menjadi lembaran kelam “Indonesia Hancur Karena Salah Orang”.
[ Editor : Sarjana ]













