Buleleng, Balijani.id | Proses hukum kasus dugaan tindak pidana kehutanan yang ditangani aparat penegak hukum memasuki tahap lanjutan. Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap kini beralih ke tangan jaksa untuk diproses menuju persidangan.
Pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, penyidik Kepolisian Sektor Sukasada menyerahkan tersangka berinisial MD bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam proses Tahap II yang berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng.
Penyerahan tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Isnarti Jayaningsih, SH dan Made Juni Artini, SH. Tahap II merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum karena menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada jaksa untuk selanjutnya dibawa ke meja hijau.
Kasus yang berkaitan dengan tindak pidana kehutanan itu kini memasuki fase penuntutan. Setelah menerima tersangka dan barang bukti, tim jaksa akan melakukan sejumlah persiapan administratif dan hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Pelaksanaan Tahap II berlangsung lancar dan kondusif. Tidak terdapat kendala selama proses penyerahan tersangka maupun barang bukti yang menjadi bagian dari alat pembuktian dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan beralihnya perkara ke tahap penuntutan, proses penegakan hukum terhadap kasus kehutanan tersebut kini memasuki babak baru. Persidangan nantinya akan menjadi ruang untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
[ Editor : Sarjana ]













