News  

71 Perkara Inkrah, Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti Didominasi Narkoba

71 Perkara Inkrah, Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti Didominasi Narkoba

Buleleng, Balijani.id| Kejaksaan Negeri Buleleng kembali menegaskan perannya sebagai eksekutor hukum. Rabu (20/5/2026), puluhan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan di halaman kantor Kejari Buleleng. Dari total 71 perkara, kasus narkotika menjadi yang paling dominan menjadi gambaran bahwa ancaman peredaran narkoba di Buleleng masih nyata dan belum selesai.

Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar agenda seremonial. Langkah tersebut menjadi penutup proses hukum sekaligus pesan tegas bahwa setiap perkara yang telah inkracht harus dituntaskan hingga tahap akhir.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, menegaskan pemusnahan dilakukan sesuai kewenangan kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan.

“Pemusnahan barang bukti yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan salah satu tugas Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan Pengadilan,” jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama enam bulan, mulai Desember 2025 hingga Mei 2026. Total ada 71 perkara, dengan rincian barang bukti antara lain narkotika jenis sabu seberat 122,57 gram netto dan 132,03 gram bruto, ganja 8,55 gram netto dan 8,89 gram bruto, residu narkotika, alat hisap, telepon genggam, pakaian, senjata tajam, hingga barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, dihancurkan, hingga diblender agar seluruh barang bukti tidak lagi bisa digunakan. Langkah ini dilakukan sesuai Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di lingkungan Kejaksaan RI.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng dan dihadiri jajaran Pemkab Buleleng, pegawai kejaksaan, insan media, serta mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha. Kehadiran berbagai unsur itu menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan hanya urusan aparat, tetapi juga bagian dari pengawasan publik.

Dominasi perkara narkotika dalam pemusnahan kali ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Di balik tumpukan barang bukti yang dimusnahkan, tersimpan fakta bahwa peredaran narkoba masih menjadi pekerjaan rumah besar di Buleleng. Penindakan boleh selesai di meja hijau, tetapi perang melawan narkotika jelas belum berakhir.

[ Editor : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *