Badung, Balijani.id| Aktivis dan Pegiat Antikorupsi Gede Angastia yang akrab disapa Anggas adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pemusnahan obat kedaluwarsa di Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada, Kabupaten Badung, Tahun Anggaran 2024, menjadi sorotan serius,
Anggas ketika di temui redaksi Balijani.id Senin ( 27/4/2026 ) mengatakan Berdasarkan hasil telaah Tim AB yang merujuk pada draf temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp345.015.374,58, serta adanya ketidaktertiban pengelolaan hibah obat senilai Rp15.305.531.573,07.
Pemusnahan Tanpa Prosedur Resmi
Pemusnahan dilakukan pada 4 Desember 2024 terhadap: 176 item obat dan bahan medis habis pakai (BMHP)1 item narkotika jenis morfin injeksiNamun, kegiatan ini dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum, karena: Tidak ada usulan pemusnahan kepada Bupati tidak terdapat Surat Keputusan (SK) persetujuan pemusnahan Dokumen berita acara tidak mencantumkan nilai dan harga satuan barangAkibatnya, BPK menyatakan : Pemusnahan tersebut tidak dapat diakui secara legal, sehingga aset tetap tercatat sebagai milik daerah.
Temuan Kerugian dan Selisih Data
Selain kerugian langsung, ditemukan pula sejumlah masalah administratif: Pemusnahan ilegal : Rp345.015.374,58 Hibah obat tidak tercatat: Rp15,3 miliar Selisih pencatatan obat kedaluwarsa : Rp230.966.110,46, Kekurangan pencatatan penerimaan obat: Rp10,38 miliarTemuan ini menunjukkan adanya ketidaktertiban dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.
Indikasi Pelanggaran
Beberapa pelanggaran yang teridentifikasi antara lain:Tidak mengikuti prosedur pengelolaan Barang Milik DaerahTidak melaporkan hibah sesuai standar akuntansi pemerintahan Dokumen pemusnahan tidak lengkap Pemusnahan narkotika tidak sesuai ketentuan hukum
Pihak yang Terlibat
Berdasarkan dokumen, sejumlah pihak terkait antara lain: Direktur RSD Mangusada selaku pengguna barang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten BadungPengurus Barang RSD MangusadaKepala Instalasi Farmasi Pihak ketiga pelaksana pemusnahan
Mengarah ke Dugaan Tipikor
Tim AB menilai unsur dalam Pasal 3 Undang – Undang Tindak Pidana Korupsi berpotensi terpenuhi, meliputi : Penyalahgunaan kewenangan Menguntungkan pihak tertentu Menimbulkan kerugian keuangan daerah
Rekomendasi
Tim AB merekomendasikan: Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan Audit lanjutan terhadap pengelolaan hibah obatPengumpulan alat bukti, termasuk: Data aplikasi Transmedik Dokumen SIMBADA Kontrak pihak ketiga
Penutup
Kasus ini menjadi peringatan penting terkait lemahnya tata kelola aset dan pengawasan di sektor kesehatan daerah. Jika tidak ditindaklanjuti, potensi kerugian negara dan penyimpangan serupa dapat terus berulang,
“Aktivis dan Pegiat Antikorupsi Gede Angastia kasus ini akan di bawa ke Gedung Merah Putih ( KPK ), potensi kerugian negara dan penyimpangan dan pelaporan keuangan Daerah, tegas Anggas”
[ Editor : Sarjana ]













