Dr Hendrawan Saragi
Peneliti Ekonomi dan Pengembangan Wilayah
Jakarta, Balijani.id| Pada tanggal 27 April 2026 terjadi kecelakaan di Bekasi Timur melibatkan KA Argo Bromo Anggrek yang menabrak bagian belakang KRL yang sedang berhenti. Data per 28 April mencatat 15 orang meninggal dunia dan 84 orang luka-luka. Kecelakaan sudah kerap kali terjadi, sebelumnya sepanjang Januari–September 2025 tercatat lonjakan drastis sebanyak 183 kejadian kecelakaan di wilayah Daop 1 Jakarta saja; 132 kasus melibatkan orang (terserempet/menyeberang jalur) dan 47 kasus melibatkan kendaraan di perlintasan.
Tragedi yang menimpa dunia transportasi kita sering kali diikuti oleh orkestrasi duka publik dan tuntutan agar negara memperketat pengawasannya. Ketika kita meninjau kembali insiden memilukan seperti yang dialami keluarga korban, pertanyaan fundamentalnya bukanlah “di mana pemerintah?”, melainkan “berapa harga yang harus dibayar oleh korban bila para pengambil keputusan itu salah?”
Narasi umum menyatakan bahwa pemerintah harus hadir untuk memastikan masyarakat merasa selamat saat duduk di moda angkutan. Namun, ketika pemerintah memposisikan dirinya sebagai penjamin tunggal keselamatan maka ini merupakan ilusi. Dalam sistem transportasi yang didominasi negara, pengelolaan infrastruktur seperti rel kereta api sering kali dilakukan tanpa tekanan persaingan. Jika keselamatan dianggap sebagai kewajiban politik dan bukan kewajiban kontraktual yang didorong oleh perhitungan untung-rugi, maka insentif untuk inovasi keamanan akan hilang. Keselamatan adalah hasil dari pengaturan otomatis di mana para pelaku ekonomi berusaha meminimalkan risiko demi mempertahankan modal mereka.
Perusahaan privat yang mengelola jalur kereta api memiliki insentif untuk mempertahankan keselamatan karena kecelakaan adalah biaya yang menghancurkan modal mereka. Perusahaan yang tidak mampu menjamin keselamatan penumpangnya akan segera ditinggalkan oleh konsumen dan dibangkrutkan oleh premi asuransi yang melambung tinggi. Di bawah perusahaan negara, biaya kecelakaan sering kali dipindahkan kepada pembayar pajak, sehingga keselamatan yang diharapkan masyarakat menjadi tidak memiliki landasan ekonomi yang kuat. Seharusnya jika terjadi kecelakaan, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan kegagalannya secara finansial melalui sistem hukum kerugian. Kepercayaan masyarakat hanya muncul ketika ada kepastian bahwa kegagalan operasional akan berujung pada kebangkrutan pihak pengelola, bukan sekadar permintaan maaf birokratis.
Pembangunan jalur transportasi yang dipaksakan tanpa kalkulasi ekonomi yang matang juga sering kali menghasilkan infrastruktur yang kekurangan dana pemeliharaan di kemudian hari. Ketika pemerintah menyubsidi pengelolaan kereta api agar terlihat efisien secara politik, mereka sebenarnya sedang menyubsidi risiko. Tanpa keharusan untuk mencetak laba yang murni dari efisiensi dan keamanan, operator cenderung mengabaikan pemeliharaan rutin yang krusial. Pun juga di tangan pemerintah, keputusan investasi sering kali dapat menyebabkan investasi yang salah di mana teknologi keamanan yang usang tetap digunakan karena tidak adanya tekanan persaingan untuk berinovasi.
Duka mendalam atas hilangnya nyawa manusia tidak boleh menutupi realitas ekonomi yang ada. Solusi bagi keamanan kereta api dan moda transportasi lainnya bukanlah tambahan regulasi birokrasi, melainkan mengandalkan mekanisme yang menghargai nyawa manusia melalui perlindungan hak milik dan penegakan kontrak yang ketat. Pertama yaitu dengan insentif finansial dalam pertanggung jawaban. Kepastian hukum muncul ketika pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan sistemik dipaksa secara finansial untuk mengganti kerugian yang diderita korban. Ini menciptakan insentif yang jauh lebih kuat daripada sekadar audit pemerintah yang sering kali bersifat formalitas. Jika pemerintah menjamin dana talangan bagi operator kereta api saat terjadi bencana, operator mungkin akan mengambil risiko yang lebih besar lagi kedepannya karena tahu kerugian finansial mereka akan ditanggung oleh pembayar pajak.
Kedua, memberikan kewenangan bagi perusahaan asuransi untuk menetapkan standar keselamatan bagi operator. Hal ini dapat menjadi sistem pengawasan pasar yang dinamis dan ketat. Untuk mendapatkan premi yang rendah, perusahaan kereta api harus membuktikan bahwa mereka memiliki sistem keamanan terbaik. Jika risiko kecelakaan tinggi, premi asuransi akan melonjak hingga operasional menjadi tidak layak secara ekonomi, memaksa perusahaan untuk memperbaiki diri atau bangkrut.
Kita semua berharap akan adanya penghiburan bagi para keluarga yang berduka, namun penghormatan terbaik bagi mereka adalah dengan memperbaiki sistem agar tragedi serupa tidak terulang. Keselamatan ditemukan dalam sistem yang memberikan insentif bagi orang-orang untuk bertindak secara bertanggung jawab, dan menghukum mereka secara ekonomi jika mereka gagal melakukannya. Hanya dengan cara inilah, setiap individu bisa bepergian dari satu tempat ke tempat lain dengan keyakinan sejati bahwa mereka akan tiba dengan selamat.
[ Editor : Sarjana ]













