Buleleng, Balijani.id| Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) di DPRD Kabupaten Buleleng mulai memasuki tahap lanjutan. Salah satu yang dinyatakan siap dibahas adalah Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Buleleng, H. Mulyadi Putra, dalam rapat bersama jajaran eksekutif di Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (4/5/2026).
Dalam rapat itu, dibahas kesiapan sejumlah Ranperda yang masuk dalam Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026. Rapat juga dihadiri perwakilan perangkat daerah, mulai dari unsur asisten, inspektorat, hingga organisasi perangkat daerah terkait.
H. Mulyadi Putra menyampaikan bahwa Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 telah siap dilanjutkan ke tahap pembahasan.
“Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 ini pada prinsipnya sudah siap untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026,” ujarnya.
Berdasarkan data Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Buleleng Tahun 2026, terdapat 16 Ranperda yang saat ini berada pada berbagai tahapan. Mulai dari fasilitasi, evaluasi, harmonisasi, hingga penyusunan naskah akademik.
Sejumlah Ranperda telah memasuki tahap fasilitasi Gubernur Bali, evaluasi pemerintah pusat, serta harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, masih ada Ranperda yang memerlukan kajian ulang, termasuk pada sektor pariwisata. Selain itu, beberapa Ranperda juga belum diajukan, khususnya yang berkaitan dengan pemerintahan desa dan agenda rutin APBD.
Di sisi lain, Ranperda ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga kerja dan perusahaan, meskipun saat ini masih berstatus belum tersedia.
Ranperda tersebut diharapkan dapat masuk dalam agenda pembahasan pada tahun 2026 atau 2027. Keberlanjutan proses ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum dalam pengelolaan daerah serta menjawab kebutuhan regulasi di lapangan.
[ Editor : Sarjana ]













