News  

Vila Ilegal di Lahan Milik Negara, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Minta Bongkar

Balijani.id, 27 Mar 2026, 15:51 WIB

Buleleng, Balijani.id| Kasus dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di wilayah Buleleng. DPRD Provinsi Bali bersama DPRD Kabupaten Buleleng mengambil sikap tegas terhadap pembangunan vila yang berdiri di atas lahan milik negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.

Rapat koordinasi digelar di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Jumat (27/3/2026), mempertemukan Komisi I DPRD Provinsi Bali dan Komisi I DPRD Buleleng. Pertemuan ini membahas rekomendasi akhir terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan dalam pembangunan vila tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng, Luh Marleni, menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah tegas yang diambil DPRD Provinsi Bali. Ia menilai keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan penting untuk menjaga ketertiban tata ruang.

“Rapat yang digelar kali ini guna memfasilitasi rombongan Komisi I DPRD Provinsi Bali dan Pansus TRAP. Agenda utama pertemuan ini adalah mendengarkan rekomendasi akhir terkait pembangunan vila di atas lahan milik negara yang diduga melanggar aturan kami Komisi I DPRD Buleleng juga menyatakan apresiasi dan dukungan penuh terhadap keputusan tegas yang diambil oleh DPRD Provinsi Bali”, ucap Marleni.

Dari hasil pembahasan, DPRD Provinsi Bali menegaskan adanya pelanggaran nyata. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama, menyebut pembangunan vila tersebut tidak mengantongi izin dan berdiri di atas lahan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada lembaga desa.

“Tanah tempat vila tersebut dibangun adalah milik negara yang pengelolaannya diserahkan kepada lembaga di desa. Namun, terjadi pelanggaran tata ruang dan perizinan yang belum pernah diajukan. Oleh karena itu, rekomendasi lembaga adalah menutup, tidak melanjutkan dan membongkar bangunan tersebut untuk dikembalikan ke fungsi semula,” tegasnya dalam rapat tersebut.

Sejumlah instansi terkait seperti Satpol PP dan perangkat daerah juga dilibatkan untuk mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut. Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan aturan tidak hanya berhenti pada keputusan, tetapi juga pada implementasi di lapangan.

DPRD Buleleng menegaskan bahwa setiap investasi yang masuk ke daerah harus tunduk pada aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi peringatan bahwa pelanggaran tata ruang tidak akan dibiarkan, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga fungsi lahan dan kepentingan masyarakat.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru