Bali, Balijani.id| Narasi bahwa pelepasan kawasan mangrove di Serangan untuk proyek BTID sudah sah secara hukum lewat mekanisme tukar-menukar terdengar rapi, formal, dan meyakinkan. Ada surat menteri, ada berita acara, ada kronologi panjang sejak 1997. Semuanya terlihat legal.
Masalahnya, tidak semua yang berstempel resmi itu otomatis benar secara hukum lingkungan.
Yang sedang dipertukarkan di sini bukan sekadar bidang tanah hutan produksi di peta administrasi. Yang dilepas adalah ekosistem mangrove pesisir, benteng alami Bali dari abrasi, gelombang pasang, dan kerusakan garis pantai. Dan di titik inilah logika tukar-guling mulai runtuh.
UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sudah memberi garis tebal. Pasal 73 ayat (1) secara tegas melindungi ekosistem pesisir seperti mangrove dari tindakan yang mengubah keberadaannya: tidak boleh disertifikatkan, ditebang, dipadatkan, direklamasi, atau dipindahkan dengan alasan apa pun. Kalimat itu bukan hiasan. Itu pagar hukum.
Artinya, ketika mangrove pesisir dilepas fungsinya lalu diganti dengan menanam bakau di kabupaten lain, yang terjadi bukan pemulihan fungsi, melainkan penghilangan fungsi lindung di lokasi yang paling membutuhkannya. Mangrove Serangan melindungi Serangan, bukan Jembrana. Ia menahan abrasi di Denpasar Selatan, bukan di Karangasem. Secara ekologi, ini tidak bisa ditukar. Secara logika perlindungan, ini janggal.
Menyamakan mangrove pesisir dengan lahan hutan biasa yang bisa diganti luasnya di tempat lain ibarat menukar ruang ICU rumah sakit dengan lahan parkir di kecamatan berbeda, lalu berkata. Tenang, luasnya malah lebih besar. Fungsi vitalnya hilang, tapi yang dihitung cuma meter persegi.
Di sinilah muncul dugaan kuat bahwa mekanisme tukar-menukar dipakai sebagai jalan administratif untuk melabrak larangan substantif. Secara prosedur mungkin lengkap. Tapi secara substansi, patut dipertanyakan: apakah negara boleh melepas kawasan mangrove pesisir yang dilindungi undang-undang hanya karena ada lahan pengganti di tempat lain?
Argumen bahwa proses ini sudah dimulai sejak 1997 juga bukan tameng mutlak. Hukum lingkungan berkembang. UU Pesisir lahir kemudian dengan semangat perlindungan yang jauh lebih ketat. Dalam prinsip hukum modern, kebijakan lama tetap harus tunduk pada norma perlindungan yang berlaku saat ini, apalagi jika menyangkut ekosistem strategis dan keselamatan pesisir.
Lebih jauh lagi, publik berhak curiga karena yang dilepas bukan tanah privat, melainkan tanah negara dengan fungsi lindung ekologis. Ketika tanah negara yang seharusnya menjadi benteng lingkungan justru dialihkan untuk kepentingan komersial, wajar jika muncul pertanyaan. Ini kebijakan perlindungan, atau justru pelemahan perlindungan yang dibungkus legalitas?
Legalitas administratif tidak otomatis berarti legalitas substantif. Tanda tangan menteri tidak menghapus fungsi ekologis mangrove. Berita acara tidak menghidupkan kembali perlindungan pantai yang hilang. Dan istilah tukar-menukar yang sah tidak serta-merta membungkam pertanyaan paling mendasar:
Bolehkah ekosistem mangrove pesisir yang dilindungi undang-undang diperlakukan seperti barang inventaris yang bisa ditukar lokasi?
Selama pertanyaan itu belum dijawab secara terbuka, ilmiah, dan hukum bukan hanya dengan tumpukan dokumen, maka wajar jika publik menilai skema ini bukan sekadar kebijakan, melainkan akal-akalan yang patut diduga cacat secara hukum lingkungan.
[ Editor : Sarjana ]







