Surabaya, Balijani.id – Beredar video Bar di Surabaya yang diduga diambil di LAPPA Rooftop Bar and Lounge, Jalan Mayjed Jonosewojo , AK 1 No.39-40, Pakuwon Square, Babatan, Kecamatan Wiyung. Hal ini jelas melanggar aturan sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 451/5599/436.8.5/2022 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah di Kota Surabaya.
Meski dianggap telah melanggar aturan, tempat Bar di Surabaya itu konon tidak dilakukan penutupan dan tetap bisa beroperasi selama Bulan Ramadhan .
Saat di konfirmasi media ini terkait sejumlah foto dan video yang sedang pesta Minuman Keras (Miras), Marketing Bar LAPPA Rooftop Bar and Lounge mengatakan tempat hiburan dibuka sampai pukul 00.00 WIB. Namun ketika di konfirmasi lagi via Whats-ap ia mengatakan tidak tahu terkait foto dan video tersebut.
“Maaf mas untuk foto dan video tersebut saya kurang tau, coba tunggu 5 menit saya hubungi manager saya duluh, nanti mas konfirmasi sama dia aja,” katanya kepada wartawan , Jumat (22/04/2022).
Ketika selang waktu 5 menit manager Bar LAPPA Rooftop Bar and Lounge kembali menghubungi media dan menjelaskan bahwa yang dibuka saat ini bukan Bar tapi melainkan restoran.
“Yang kita buka saat ini restoran di lantai satu bukan Bar,” ungkap Manager Bar Ade Putra.
Namun ditanya media terkait foto dan video tersebut Ade berbeli-belit menjelaskan, karena tampak dalam video tersebut ada perempuan yang sedang tuang Miras dan memberikan kepada pengunjung yang ada di dalam Bar.
Saat dihubungi media kembali , Ade enggan memberikan penjelasan lebih akurat terkait dengan foto dan video itu.
(012/Redho/red)
Video YouTube BALI JANI : https://youtube.com/shorts/YKxEhY8rfNw