Buleleng, Balijani.id| Aksi tabrak lari yang melibatkan seorang sopir pick up terhadap dua remaja di Buleleng akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap I Made Arcayana (51), warga Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan, yang sempat melarikan diri setelah menurunkan korban di lokasi sepi, hanya satu kilometer dari tempat kejadian.
Peristiwa terjadi saat Arcayana mengemudikan pick up bernopol DK 8071 BC dari arah selatan menuju utara, Senin (1/9/2025). Ketika berbelok ke arah timur, kendaraan yang dikemudikannya menyenggol sepeda motor Honda Scoopy DK 5800 VH yang dikendarai I Komang Deva Juda Ananta Yasa (15) dan membonceng Ketut Dendi Wahyu Saputra (15), warga Desa Subuk, Kecamatan Busungbiu.
Benturan keras membuat Deva mengalami patah tulang paha, sementara Dendi menderita luka pada bibir. Bukannya segera membawa korban ke fasilitas kesehatan, tersangka justru menurunkannya di wilayah Desa Titab dan melarikan diri.
“Tersangka ini menurunkan korban dengan tujuan menghilangkan jejak dan takut berurusan hukum. Kebetulan saat itu sepi, jadi setelah diturunkan tersangka langsung kabur pulang ke rumahnya di Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan,” tegas Kasatlantas Polres Buleleng AKP Bachtiar Arifin.
Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV serta media sosial. Dari hasil penyelidikan, diketahui kendaraan tersebut terdaftar atas nama Ni Kadek Adi Astuti, anak dari tersangka.
Berdasarkan bukti kuat, Arcayana ditangkap dan dibawa ke Polsek Busungbiu sebelum diamankan di Sat Lantas Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara kedua korban masih menjalani perawatan intensif di RS Kertha Usada Singaraja.
“Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pengendara lain agar tidak melarikan diri setelah menyebabkan kecelakaan, karena konsekuensinya berat,” tambah AKP Bachtiar.
Arcayana dijerat Pasal 312 dan Pasal 310 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan/atau denda Rp2 juta, serta maksimal 3 tahun atau denda hingga Rp75 juta.
[ Editor : Sarjana ]








