Badung, Balijani.id ~ Minggu, 11 Mei 2025 — Kantor Imigrasi Singaraja kembali melakukan pendeportasian. Kali ini, tindakan tegas dilakukan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Italia berinisial FAFC (Lk, 42 tahun). Pendeportasian ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal terbatas (ITAS) yang dimilikinya.
FAFC yang terdaftar sebagai pemegang ITAS sebelumnya bekerja sebagai instruktur freediving di Bali. Namun, setelah dilakukan investigasi lebih lanjut, ditemukan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam memasarkan (marketing) aktivitas spearfishing melalui akun media sosialnya.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengungkapkan bahwa pendeportasian ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan peraturan keimigrasian.
“Kami memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi peraturan yang ada. Aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan jelas bertentangan dengan tujuan dan ketentuan izin tinggal yang diberikan. Tindakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ekosistem pariwisata Bali,” tegas Hendra.
Lebih lanjut, pendeportasian terhadap FAFC telah dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan penerbangan Thai Airways nomor TG 440 (Denpasar–Bangkok), yang selanjutnya menuju tujuan akhir di Malpensa Airport, Milan, Italia.
Kantor Imigrasi Singaraja juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang berada di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat merusak iklim investasi, pariwisata, dan keberlanjutan lingkungan Bali sebagai destinasi dunia.
[Editor: Sarjana]