Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
Sosial  

Lanjutan Sidang Tanah Sengketa Kalibukbuk, Saksi A De Charge Tak Hadir, Tunggu Keberanian Tuntutan JPU Terkait Kasus Penggelapan dan Penipuan

Buleleng, Balijani.id ~ Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan tanah sengketa di Desa Kalibukbuk dengan terdakwa Ni Luh Sukerasih . Sidang dilanjutkan biarpun saksi meringankan atau a de charge dari Sukerasih berhalangan hadir.

Dalam sidang ke-6 di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Kamis (13/3/2025) di Ruang Kartika PN Singaraja dengan Hakim Ketua Yokobus Manu serta Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustia Dewi, rencana saksi meringankan adanya dugaan penipuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dihadirkan Kuasa Hukum terdakwa, Kadek Doni Riana tidak hadir.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah berlokasi di Desa Kalibukbuk dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 501, yang ternyata telah menjadi objek sita jaminan PN Singaraja. Akibat transaksi ini, korban Farhanny Susana Supawi mengalami kerugian hingga Rp 510 juta.

Dalam sidang sebelumnya salah satu saksi yakni Lars Christensen mengungkapkan bahwa terdakwa berusaha menghalangi eksekusi tanah dengan menggunakan saksi tertentu dan menghilangkan baliho peringatan yang menyatakan tanah tersebut dalam sengketa.

Atas ketidak hadiran saksi a de charge tersebut, Kadek Doni Riana mengatakan, sebenarnya kesaksian BPN dalam hal ini sangat penting untuk mengungkap adanya peristiwa hukum yang terjadi. Dan kesaksian itu akan menjadi bahan untuk pembelaan di persidangan berikutnya.

“Saksi a de charge tidak bisa kami hadirkan karena itu (BPN) adalah institusi, kami sudah lakukan koordinasi dan upaya administratif namun hingga sidang berlangsung disposisi itu belum turun sehingga saksi dimaksud tidak bisa kami hadirkan,” ujar Kadek Doni Riana.

Hanya saja menurut Kadek Doni, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dari BPN telah memberikan keterangan dan itu menurutnya membutuhkan penegasan. Karena itu kehadiran BPN dalam sidang tersebut cukup penting terlebih JPU tidak mengahdirkan saksi dalam BAP.

“Saksi yang sudah di BAP oleh kepolisian tidak dihadirkan oleh jaksa. Kami melihat dari seluruh rangkaian peristiwa transaksi ternyata notaris sama sekali tidak melakukan pengecekan sampai semua terpenuhi yakni AJB dan pelunasan, jika notaris menjalankan berdasar SOP nya, tidak akan ada terdakwa”jelas Doni.

Sementara itu agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 18 Maret 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. Berdasarkan dakwaan Kejaksaan Negeri Buleleng, Ni Luh Sukerasih dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara.

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *