Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Warga Seririt Grebek Pembalak Liar, Pelaku Tak Berkutik!

Foto : Sejumlah warga Banjar Dinas Sorga Mekar Desa Lokapaksa sergap pembalakan liar

Buleleng, Balijani.id ~ Sejumlah warga Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng, beramai-ramai menyergap pelaku pembalakan liar alias illegal logging. Aksi warga itu dilakukan setelah merasa geram dengan bunyi mesin senso dan aktivitas pembalakan liar di hutan lindung dekat mereka tinggal. Hasilnya, selain menangkap pelaku, belasan kayu sono keling jenis kayu yang dilindungi berhasil diamankan termasuk mesin serta sepeda motor pelaku.

Dalam keterangannya Kelian Banjar Dinas Sorga Mekar, Putu Karmita mengatakan, ia berinisatif bersama tokoh masyarakat bergerak melakukan tindakan setelah menerima laporan adanya aktivitas pembalakan liar dikawasan hutan lindung.

“Masyarakat geram setiap malam mendengar deru mesin senso yang diduga melakukan pembalakan liar sehingga masyarakat di Banjar Dinas Sorga Mekar menyambangi pelaku,” ungkap Putu Karmita, Senin (10/3/2025).

Dan pelaku ternyata bernama Kadek Lisa Arya Artana alias Lembeng warga Banjar Dinas Lebah Mantung Desa Pangkung Paruk. Selain pelaku berhasil diamankan sebanyak 13 balok kayu dengan panjang 130cm dan lebar 20 cm.

“Semua barang bukti serta pelakunya itu kita temukan saat melakukan penyisiran ditengah kebun kunyit milik Nyoman Yasa,” imbuh Putu Karmita.

Setelah semua barang bukti berhasil didapatkan ia bersama warga melaporkan peristiwa itu ke Bhabinkambtibmas Desa Lokapaksa, Kepela Desa Lokapaksa, Polsek Seririt hingga ke Polres Buleleng

“Sebelumnya kami sempat berkoordinasi dengan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LHPD) Desa Lokapaksa Kadek Santika sebelum mengamankan pelaku Lembeng,” ucapnya.

Atas peristiwa itu, pelaku Lembeng sudah dalam penanganan kepolisian dan di laporkan di SPKT Polres Buleleng. Dalam laporannya, Lembeng diduga melakukan Tindak Pidana Kejahatan Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan (illegal Logging) UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.

“Saya selaku pelapor sudah diperiksa oleh penyidik di Polres Buleleng dengan no bukti lapor LP/B/39/III/2025/SPKT/Polres Buleleng/ Polda Bali, tertanggal 10 Maret 2025,”ujarnya.

Dikonfirmasi kasus pembalakan liar tersebut, Kapolsek Seririt Kompol Dr Putu Sunarcaya membenarkan. Hanya saja kasus tersebut selanjutnya ditangani polres Buleleng mengingat kompetensi penyidikan ada di penyidik Polres Buleleng.

“Sudah ditangani Polres (Buleleng) karena kompetensinya ada di penyidik Polres Buleleng,” tandasnya.

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *