Denpasar, Balijani.id ~ Gubernur Bali Wayan Koster menyebut akan menerbitkan 15 peraturan daerah (perda) yang mengatur berbagai aspek pembangunan di Bali.
Pria asal Sembiran, Buleleng ini berujar, regulasi tersebut nantinya akan mencakup pengendalian alih fungsi lahan produktif, hingga perlindungan pantai.
“Ini dalam rangka menyelenggarakan kebijakan pembangunan Bali ke depan secara terarah dan tertata, maka akan segera dibentuk sejumlah Peraturan Daerah,” ujarnya dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Bali, Selasa (4/3/25).
Menurutnya, perda yang akan diterbitkan itu didasarkan atas kebutuhan masyarakat Bali saat ini.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah dampak investasi pariwisata terhadap masyarakat lokal.
“Macam-macam kebutuhannya, ada perda pengendalian alih fungsi lahan produktif, ada perda perlindungan pantai karena masyarakat lokal itu semakin terjepit dalam memanfaatkan pantai untuk kepentingan upakara adat dan ekonomi,” jelasnya.
Adapun perda yang akan diterbitkan meliputi:
1. Tata Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sat Kerthi Dalam Bali Era Baru
2. Menjaga Kesucian Gunung
3. Rencana Detail Tata Ruang Provinsi Bali dengan Kawasan Tematik unuk Memberi Kepastian Hukum Bagi Investor
4. Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Nominee
5. Pengaturan Perlindjngan Pantai dan Pesisir untuk Kepentingan Upacara Adat, Sosial dan Ekonomi Masyarakat Lokal
6. Perlindungan Wisatawan di Bali
7. Penertiban Usaha Pariwisata
8. Tata Kelola Usaha Transportasi Pariwisata
9. Pengendalian Toko Modern Berjaringan
10. Pembentukan BUMD Pangan
11. Pembentukan BUMD Air
12. Pembentukan BUMD Energi Bersih
13. Pembentukan BUMD Transportasi
14. Pembentukan Badan Pengelola Pariwisata Bali
15. Badan Ekonomi Kreatif dan Digital
[ Reporter : Sarjana ]