News  

Eks Ketua Pecalang Sekumpul Tuntut Keadilan atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Balijani.id, 21 Jan 2025, 06:41 WIB
Caption : Made Gana Bersama Kuasa Hukum Gede Dimas Bayu Hardi Raharja, S.H, M.H saat Berikan Keterangan kepada awak Media, Selasa ( 21/1/2025 )

Buleleng, Balijani.id ~ Made Gana, Mantan Ketua Pecalang Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan, Buleleng, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan Jro Bendesa di desanya. Ia menyatakan tekadnya untuk mencari keadilan hingga ke Kejaksaan Tinggi Bali setelah kasus ini sempat dihentikan oleh Polsek Sawan dan Kejaksaan Negeri Buleleng karena dianggap kurang bukti.

Made Gana kepada awak media, Selasa ( 21/1/2025 ) menegaskan bahwa dirinya merasa harus memperjuangkan keadilan sebagai warga negara.

“Cari itu saya sebagai rakyat dan punya harga diri. Saya terus terang harus tuntut di manapun orang-orang ini yang memesan ini. Saya mencari keadilan supaya rakyat Indonesia ini, sama seperti saya, punya keadilan,” ungkap Made Gana.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa selama menjabat sebagai Ketua Pecalang, dirinya tidak pernah menerima dana sebesar yang dituduhkan.

“Dalam rangka saya sebagai ketua pecalang, sebenarnya wajar. Tapi semenjak saya menjadi ketua pecalang, tidak ada sama sekali masalah uang itu. Untuk saya, tidak pernah saya menerima uang itu 5 juta sebanyak itu. Sebab dari itu, saya merasa kecewa dan kecil hati. Maka dari itu saya terus terang, ada tantangan,” ujarnya.

Menurut kuasa hukumnya, Gede Dimas Bayu Hardi Raharja, SH., MH., Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan oleh Made Gana hampir dua tahun lalu. Awalnya, laporan ini sempat dihentikan atau SP3 oleh Polsek Sawan dan Kejaksaan Negeri Buleleng. Namun, setelah bukti-bukti tambahan dilampirkan, kasus ini kembali bergulir meski mengalami banyak kendala.

“Dalam perjalanan kasus ini, berkasnya terus bolak-balik antara Polsek Sawan dan Kejaksaan karena berbagai alasan. Bahkan ada dua dokumen keterangan ahli yang hilang. Ini jelas menjadi tanda tanya besar, dan kami menduga ada pihak yang bermain-main di sini,” ungkap Gede Dimas.

Ia juga mengkritik jaksa yang dinilainya salah memahami unsur-unsur dalam KUHP terkait kasus pemalsuan tanda tangan.

“Dalam KUHP, unsur ‘dapat menimbulkan kerugian’ seharusnya cukup, baik kerugian potensial maupun faktual. Namun, jaksa menginterpretasikannya secara berbeda, sehingga menghambat proses hukum,” jelasnya.

Merasa tidak puas dengan penanganan di tingkat lokal, Made Gana bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Bali. Laporan mereka diterima oleh I Ketut Sudiarta, SH., MH., Koordinator Bidang Intelijen Kejati Bali, yang berjanji akan mengawal kasus ini.

Selain itu, mereka juga berkonsultasi dengan anggota DPRD Bali, langsung melaporkan kasus kepada ketua Fraksi Gerindra Gede HArja Astawa, untuk mendapatkan arahan.

“Kami diterima dengan baik oleh Kejati Bali, dan mereka memberikan pengayoman yang baik. Kami berharap kasus ini bisa segera diselesaikan sesuai aturan hukum,” ujar Gede Dimas.

Made Gana berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya untuk tidak menyalahgunakan jabatan atau memalsukan dokumen. Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi siapa saja agar tidak bermain-main dengan hukum dan dana desa. Saya yakin, kebenaran akan terungkap,” pungkasnya.

Langkah selanjutnya, Made Gana dan tim kuasa hukumnya akan terus mengawal proses gelar perkara di Polres Buleleng sambil menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Bali.

[ Reporter : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru