Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks

Konflik Tanah Negara Pancasari Memanas, PT Sarana Buana Handara Mangkir

Buleleng, Balijani.id ~ Pertemuan penting yang diharapkan bisa menjadi solusi konflik tanah negara di Desa Pancasari kembali menemui jalan buntu. Kepala Dinas Perkimta, Ni Nyoman Suratmini, menyatakan pertemuan tersebut terpaksa ditunda karena pihak PT Sarana Buana Handara tidak hadir. Suratmini menegaskan bahwa dinas hanya bertugas memfasilitasi penyelesaian secara damai. Jika perdamaian tidak tercapai, penyelesaian sesuai regulasi akan menjadi langkah terakhir.

“Undangannya katanya baru disampaikan oleh Pak Perbekel tadi. Jadi, nanti kita agendakan langsung di kabupaten,” ujarnya. Ketidakhadiran pihak PT Sarana Buana Handara memicu kekecewaan berbagai pihak, terutama masyarakat setempat yang sudah puluhan tahun menempati lahan tersebut.

Konflik ini bermula dari pemasangan plang oleh PT Sarana Buana Handara pada lahan yang telah menjadi tempat tinggal warga Desa Pancasari sejak tahun 1971. Menurut Kuasa Hukum Warga, Jro Komang Sutrisna, status tanah yang sebelumnya bersertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) 044 sudah berakhir pada tahun 2012. Sejak saat itu, tanah tersebut seharusnya berstatus sebagai tanah negara. Namun, tanpa pemberitahuan, plang dipasang pada tahun 2023, disertai somasi kepada warga agar meninggalkan lahan dalam waktu tujuh hari tanpa kompensasi.

“Kami sangat kecewa. Tidak ada pemberitahuan atau klarifikasi sebelumnya. Tiba-tiba ada somasi yang membuat warga resah,” ujar Jro Komang Sutrisna.

Sementara itu, Perbekel Desa Pancasari, Wayan Komiarsa, menjelaskan bahwa pihak desa hanya memfasilitasi komunikasi antara warga dan pihak PT Sarana Buana Handara. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail terkait pemasangan plang tersebut.

Di sisi lain, warga bersikeras mempertahankan hak mereka. Mereka mengklaim telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun selama lebih dari 20 tahun, bahkan memiliki KTP yang menunjukkan alamat di wilayah tersebut.

Jro Komang Sutrisna menekankan bahwa somasi dan pemasangan plang oleh PT Sarana Buana Handara tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan PP Nomor 18 Tahun 2021, yang mensyaratkan adanya kegiatan usaha atau bangunan pada tanah bersertifikat HGB.

“Kami akan mempertanyakan klaim mereka tentang hak prioritas sesuai PP 18/2021. Fakta di lapangan tidak mendukung klaim tersebut,” tegasnya.

Warga kini menunggu kehadiran PT Sarana Buana Handara dalam pertemuan mendatang untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan adil. Namun, ketidakhadiran pihak perusahaan pada rapat kali ini menimbulkan keraguan tentang keseriusan mereka menyelesaikan konflik.

Konflik ini menjadi ujian bagi pemerintah desa, dinas terkait, dan aparat hukum untuk memastikan penyelesaian yang adil bagi masyarakat Desa Pancasari yang selama ini bergantung pada lahan tersebut untuk hidup mereka.

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *