Denpasar, Balijani.id ~ Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Provinsi Bali mengapresiasi dan mendukung penuh yang dilakukan oleh Polda Bali terhadap upaya penegakan hukum atas aktivitas prostitusi terselubung yang berkedok SPA di Bali.
“Penegakan hukum oleh pihak Kepolisian Daerah Bali patut diapresiasi karena sebagai instrumen penegak hukum telah secara maksimal melindungi dan mengayomi masyarakat Bali dengan melakukan upaya penegakan hukum sekaligus sebagai bagian dari pencegahan penyebarluasan penyakit masyarakat yang tentu sangat merugikan masyarakat Bali,” kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali Made Supartha, S.H., M.H., dalam keterangannya Senin 16 Desember 2024.
Seperti diberitakan, Polda Bali berhasil mengungkap praktik layanan ilegal yang diduga berkedok spa di sejumlah lokasi, seperti Flame Spa Seminyak, Pink Palace Spa, serta dua spa lainnya di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kerobokan, Badung.
Supartha menegaskan penegakan hukum oleh pihak Polda Bali ini patut disikapi bersama sehingga proses penanganan hukum atas aktivitas prostitusi terselubung yang berkedok SPA yang dilakukan dapat secara maksimal, seluruh instrumen yang ada di Bali.
Masyarakat wajib memberikan dukungan moril ataupun informasi yang dapat mempermudah pihak Polda Bali dalam melaksanakan proses penanganan hukum atas aktivitas prostitusi terselubung yang berkedok SPA.
Penegakan hukum oleh pihak Polda Bali, kata politisi senior PDI Perjuangan asal Tabanan itu, perlu dilakukan komunikasi berkelanjutan agar upaya penindakan dan pencegahan tidak hanya terhenti saat penanganan ini selesai.
Hal ini penting mengingat agenda penegakan hukum oleh Polda Bali merupakan tindakan baik sehingga harus terus dilakukan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat.
“Menyikapi persoalan ini, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali memberikan ruang kepada seluruh jajaran Kepolisian Daerah Bali untuk semakin memperkuat supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap unit teknis secara bersama-sama dengan kepala daerah terhadap instrumen seperti dinas yang membidangi perijinan, termasuk instrumen yang memiliki lingkup penegakan hukum yaitu Dinas Perdagangan hingga instrumen Satpol PP, ” terang Supartha.
Fraksi PDI Perjuangan merekomendasikan kepada pihak kepala daerah yang memiliki kewenangan dalam hal perizinan, untuk melakukan monitoring secara berjenjang sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan dan bahkan langkah tegas terukur juga layak dilakukan dengan melakukan pencabutan izin operasional, namun tetap dengan dasar, bukti dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali selain mengapresiasi tentunya juga perlu merekomendasikan kepada pihak pemerintah daerah untuk mencermati dan menjaga kondusivitas jenis usaha-usaha terkait sehingga aktivitas perdagangan jasa di bidang SPA lainnya tidak mengganggu jenis usaha lain termasuk yang melakukan kegiatan SPA sesuai izin usaha pada bidang kesehatan,” pungkasnya.
[ Editor : Sarjana ]