Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Jebakan Kerja di Luar Negeri! Puluhan Warga Buleleng Disiksa dan Tak Digaji

Buleleng, Balijani.id ~ Puluhan warga Buleleng, termasuk Kadek Agus Ariawan (37) dan Nengah Sunaria (35), diduga menjadi korban kejahatan perdagangan orang (TPPO) dalam modus penawaran kerja ke luar negeri. Hingga kini, nasib mereka masih menjadi misteri, memicu kekhawatiran mendalam bagi keluarga korban.

Ketut Alit Suryawan, kakak dari Agus Ariawan, mengungkapkan bahwa tawaran pekerjaan ke Thailand datang dari seseorang berinisial Komang B, yang menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi, sekitar 800 dollar per bulan. Tanpa curiga, kedua korban menerima tawaran tersebut, tergiur oleh iming-iming kehidupan lebih baik.

Pada akhir Juli 2024, Komang B semakin meyakinkan kedua korban dengan mendatangi kediaman mereka di Buleleng, tepatnya di Kelurahan Liligundi dan Desa Jinengdalem. Komang B berjanji bahwa setelah satu bulan menggunakan visa liburan, mereka akan mendapatkan visa kerja untuk pekerjaan di Thailand.

Akhirnya, kedua korban membayar Rp 7,5 juta kepada Komang B sebagai biaya keberangkatan dan persiapan. Mereka pun berangkat pada tanggal 5 Agustus 2024, dini hari, dari Buleleng menuju Bandara Internasional Ngurah Rai.

Agus Ariawan masih sempat berkomunikasi dengan kakaknya melalui video call sebelum terbang ke Jakarta. Di sana, ia bertemu dengan 10 orang lainnya yang juga akan berangkat ke Thailand dengan transit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Namun, sesampainya di Kuala Lumpur pada 6 Agustus, komunikasi mulai terputus. Alit terakhir kali mendengar kabar dari adiknya saat ia bersama kelompok lainnya menunggu penerbangan ke Thailand di sebuah hotel di Kuala Lumpur. Setelah itu, ponsel korban sulit dihubungi.

Pada tanggal 9 Agustus 2024, Agus Ariawan sempat mengirim pesan kepada kakaknya, mengabarkan bahwa ia sudah berada di Thailand dan sedang menjalani masa pelatihan. Namun, ia tidak menjelaskan pekerjaan apa yang dilakukan di sana dan menginformasikan bahwa ponselnya disita oleh pihak yang mempekerjakannya.

Selang beberapa waktu, Alit mendapatkan informasi mengejutkan dari seseorang di Jakarta yang kerabatnya juga menjadi korban TPPO bersama adiknya. Ia bahkan menerima video yang menunjukkan kondisi korban yang disiksa dan ditempatkan di sebuah mes yang sangat sempit.

“Pada 25 Agustus, saya mendapat kabar buruk ini dari keluarga teman adik yang juga menjadi korban. Mereka disiksa jika menolak bekerja dan tidak digaji sama sekali. Informasi yang saya terima, ada sekitar 32 orang dari Indonesia yang terjebak, termasuk adik saya,” ungkap Alit dengan cemas.

Kondisi ini membuat keluarga korban semakin panik, terutama karena mereka tidak bisa menghubungi Agus Ariawan sejak 10 Agustus. Pada 3 September 2024, keluarga akhirnya melaporkan Komang B ke Polres Buleleng atas dugaan TPPO.

“Kami sangat berharap adik saya bisa segera dipulangkan dan pelaku kejahatan ini ditangkap,” harap Alit.

Laporan ini dilakukan dengan pendampingan oleh Anggota DPRD Provinsi Bali dari Dapil Buleleng, Gede Harja Astawa, yang juga mempersiapkan tim hukum khusus untuk mengawal kasus ini.

“Dalam kapasitas saya sebagai wakil rakyat, kami mendampingi warga yang keluarganya menjadi korban TPPO. Kasus seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi terus-menerus,” tegas Harja.

Sementara itu, penasehat hukum keluarga korban, Kadek Putu Sugiarta, menegaskan bahwa laporan ini diarahkan pada dugaan pelanggaran Pasal 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ia telah menyerahkan berbagai bukti, termasuk percakapan, foto, dan video kondisi korban kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.

[ Reporter : Sarjana ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *