Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Mayoritas Fraksi DPR Sepakat Batas Usia Calon Kepala Daerah Mengacu pada Keputusan MA, Bukan MK

Jakarta, Balijani.id ~ Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada yang digelar di DPR RI, mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dalam menetapkan batas usia calon kepala daerah (cakada).

Keputusan ini diambil setelah melalui perdebatan yang cukup sengit terkait apakah syarat usia tersebut harus merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau MA.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa fraksi-fraksi di DPR cenderung merujuk pada putusan MA yang menetapkan bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan, bukan sejak pendaftaran. Hal ini berbeda dengan putusan MK yang menghitung usia sejak pendaftaran calon.

Putusan MA sendiri mengabulkan uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, yang sebelumnya mengatur bahwa usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

Dengan merujuk pada putusan MA, maka calon yang usianya belum mencapai batas minimal pada saat pendaftaran, tetapi telah mencapainya pada saat pelantikan, tetap bisa mencalonkan diri.

Keputusan ini menuai perhatian karena dinilai membuka peluang bagi calon tertentu, seperti Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo. Kaesang yang diprediksi maju dalam Pilkada 2024, akan berusia 30 tahun tepat pada 25 Desember 2024, sehingga memenuhi syarat jika dihitung sejak pelantikan.

Meskipun ada perdebatan, mayoritas fraksi DPR menyetujui rujukan pada putusan MA, dengan alasan bahwa keputusan hukum dari MA sudah final dan harus dihormati.

Reporter : Fito

Editor : Sarjana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *