Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Keluarga Liu Tuntut Klarifikasi Pembangunan Kantor Peternakan di Desa Bena yang Diduga Tanpa Izin

Timor Tengah Selatan, Balijani.id ~ Pembangunan Kantor Peternakan di Desa Bena, RT/RW 006/003, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menimbulkan perdebatan di kalangan keluarga Liu. Tanah yang digunakan untuk pembangunan tersebut diduga diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten TTS oleh salah satu anggota keluarga tanpa persetujuan dari semua ahli waris.

Adelina Damaris Liu, salah satu ahli waris, menuntut agar pembangunan segera dihentikan hingga ada kejelasan mengenai status kepemilikan tanah. Menurut Adelina, tanah tersebut merupakan milik bersama enam bersaudara dari keluarga Liu, yang belum memberikan persetujuan resmi terkait penyerahan hak tanah tersebut kepada pemerintah.

“Kami, sebagai ahli waris, masih memiliki hak atas tanah ini. Penyerahan tanah tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan kesepakatan bersama kami semua. Kami belum menandatangani Penyerahan Hak (PH), dan kami merasa hak kami diabaikan,” ujar Adelina dengan tegas.

Adelina juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika pembangunan ini dilanjutkan, akan menimbulkan masalah serius di kemudian hari. Dia mencurigai adanya kesepakatan tersembunyi antara saudara sulungnya dan pihak Dinas Peternakan yang dianggap merugikan hak-hak saudara lainnya.

“Kami akan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib jika memang ada bukti adanya kecurangan. Pembangunan ini harus segera dihentikan untuk menghindari konflik di masa mendatang,” tambahnya dengan nada kesal.

Hingga berita ini diturunkan, Yusuf Silianus Liu, yang diduga menandatangani surat penyerahan tanah tersebut, belum memberikan tanggapan. Begitu pula dengan Kepala Peternakan Kecamatan Amanuban Selatan, Gomer Afi, yang belum merespon upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp.

[ Reporter : Jitro Ati ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *