Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
Hukum  

Korban Menangis Setelah Dilakukan Tidak Senonoh Bapak Kandungnya.

Caption : Korban Menangis Setelah Dilakukan Tidak Senonoh Bapak Kandungnya.

Buleleng, Balijani.id – Sebut saja namanya Deka yang masih berumur 14 tahun, telah digauli Bapak kandungnya sendiri yang bernama DPB umur 44 tahun dilakukan pada hari Sabtu tanggal 26 maret 2022 sekira pkl. 00.30 wita disalah satu rumah yang ada di Desa di wilayah Kecamatan Sawan.

Awal kejadian saat korban sedang dikamar karena kondisi badannya tidak enak badan serta sudah tertidur, kemudian datang terduga pelaku, langsung membuka baju korban sampai korban tidak menggunakan baju sehelaipun sehingga korban berteriak “kenapa jik, mau ngapain “, dan langsung dijawab terduga pelaku “diam”, sambil kedua tangan korban dipegang sehingga korban tidak berdaya dan pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

Setelah kejadian tersebut pelaku keluar kamar dan tidak lama kemudian korban juga keluar kamar dan menemui salah satu keluarganya yang ada di dalam rumah, sebut saja namanya Deci yang umurnya 14 tahun ( masih anak-anak ) dan korban menceritakan semua kejadian yang telah dilakukan terduga pelaku.

Dalam proses penyidikan korban selalu didampingi oleh ibunya korban sebagai pelapor atas nama IAKA dan juga pendampingan dari P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ) dan Pekerja sosial.

Dari hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup didukung dengan keterangan saksi-saksi serta olah TKP maupun barang bukti yang ada serta hasil vium et revertum, maka terhadap terduga pelaku pada tanggal 6 April 2022 dan terhadap pelaku diamankan di Polres Buleleng untuk 20 hari kedepan.
Barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini, berupa 1 (satu) potong baju kaos warna putih, 1 (satu) potong celana Pendek warna hitam, 1 (satu) potong BH warna biru dan hasil Visut Et Revertum

Terhadap terduga pelaku DPBK, disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat (3) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua uu ri no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76 d UU RI no. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang berbunyi “ setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua kandungnya. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah ditambah 1/3 dari ancaman pidananya, ucap Kapolres Buleleng (003/rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *