Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Kepastian Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir Tumpang Tindih

Caption : Kepastian Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir Tumpang Tindih

Denpasar, Balijani.id – Bandesa Adat Desa Jimbaran Kuta Selatan Badung, I Gusti Made Rai Dirga meminta kepada pemerintah, sesegera mungkin agar menerbitkan regulasi kepastian hukum terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta tanah adat atau tanah ulayat yang awalnya disebut tanah negara.

Menyusul adanya kasus di Pantai Melasti dikelola Desa Adat Ungasan yang dilaporkan Bupati Badung Giri Prasta dan kini masuk ke ranah polisi. Padahal dikabarkan Pemkab Badung pada tempat itu sudah melakukan pungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami harapkan Majelis Desa Adat (MDA) baik tingkat Kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi kiranya dapat segera mengawal sebuah diskusi publik dan kemudian merumuskan perjuangan bersama agar aturan undang-undang yang telah ada dapat segera diperkuat. Sehingga terjemahan masyarakat hukum adat yang dimaksud dalam undang-undang menjadi jelas serta kewenangan dan kewajiban masyarakat hukum adat dapat dipahami dengan baik di tataran paling bawah,” tegas Bandesa Adat Desa Jimbaran Kuta Selatan Badung, I Gusti Made Rai Dirga kepada wartawan, Kamis (07/04/2022)

Gusti Rai Dirga menjelaskan, persoalan ini sangat mendesak dan mendasar untuk menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan antar berbagai elemen karena tiadanya alas hak yang jelas pada obyek pesisir, pulau-pulau kecil, tanah-tanah ulayat maupun hutan-hutan yang ada di wilayah masyarakat hukum adat.

“Ketidakpastian kewenangan dan tanggung jawab masyarakat hukum adat, sering kali menimbulkan keraguan baik di pihak masyarakat hukum adat maupun elemen masyarakat yang lainnya sehingga dengan mudah para pemodal dan korporasi besar ikut serta dalam penguasaan potensi-potensi yang ada,” singgungnya.

Ia mengatakan, cukup sulit bagi masyarakat hukum adat dalam hal ini desa adat untuk membendung kehadiran korporasi di wilayahnya. Hal ini lantaran tidak jelasnya kewenangan masyarakat hukum adat pada objek wilayah pesisir pulau-pulau kecil maupun hutan dan tanah-tanah yang dikatagorikan tanah negara bebas.

Lanjut diharapkan Gusti Rai Dirga, dengan rumusan dapat dihasilkan
MDA bersama pemerintah pusat maupun pemerintah daerah keberadaan wilayah pesisir pulau pulau kecil maupun tanah tanah ulayat ini bisa dikelola dengan maksimal dan jelas dasar hukumnya.

“Apakah itu dikelola oleh masyarakat adat atau oleh pemerintah sendiri dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat di wilayah tersebut sehingga tidak terjadi saling klaim atau saling serobot yang dapat menimbulkan persoalan-persoalan lanjutan yang tidak kita harapkan,” tutup Gusti Rai Dirga. (002/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *