News  

Kasus Penistaan Agama Hari Raya Nyepi Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Pidana 6 Bulan Dengan 1 Tahun Masa Percobaan

Balijani.id, 13 Jun 2024, 14:20 WIB

Buleleng, Balijani.id ~ Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis hukuman percobaan terhadap dua terdakwa kasus penistaan agama yang ngotot rekreasi ke pantai Prapat Agung, Taman Nasional Bali Barat (TNBB) saat hari suci nyepi di Desa Sumberkelampok, Kabupaten Buleleng, Bali.

Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad dijatuhi hukuman pidana 6 bulan dengan 1 tahun masa percobaan.

“Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena para terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan masing-masing selama 1 tahun berakhir,” kata majelis hakim pimpinan I Made Bagiarta, Kamis (13/6/2024).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmat Zaini dan Muhammad Rasyad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU, Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun keadaan yang memberatkan Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad sebagai terdakwa yakni perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan bagi umat hindu dan mengganggu keharmonisan hubungan sosial antara masyarakat hindu dan masyarakat muslim.

Sementara hal-hal yang meringankan adalah para terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya, para terdakwa dengan terlapor sudah ada perdamaian, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, para terdakwa belum pernah dihukum, dan para terdakwa sopan di persidangan.

Reporter : Sarjana

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru