Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks

Profesor Sudiarsa : Tingkatkan Kinerja Perangkat Pemerintahan Majukan Bali Tak Lepas Dari Kebijakan Kepala Daerah

Prof.Dr. Ir. IP Sudiarsa Boy Arsa, LLB, Ph.D

Bali, Balijani.id – Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan didaerah oleh pemerintah daerah setempat dan DPRD setempat dengan asas otonomi.

Tugas pembantuan adalah tugas membantu Pemerintah pusat dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kerangka UUD 1945.

Kepala daerah sebagai kepala pemerintahan di daerahnya masing-masing..Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang, kewajiban, tanggungjawab dan larangan.

Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan laporan kepada pemerintah pusat dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahnya kepada DPRD diwilayahnya.

Tidak hanya memberikan laporan kepada pemerintah pusat dan DPRD, kepala daerah juga harus menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.

Pemerintah daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.Tugas pembantuan yaitu keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah pusat yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di masing masing daerahnya.

Tugas pembantuan pemerintah daerah adalah merupakan tugas dan kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang berlaku dengan ciri-ciri kewenangan sebagai berikut:
Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan daerahnya sepanjang peraturan yang ada.

Secara kelembagaan, pemerintah daerah memiliki peran sebagai:
1. Fasilitator
Peran pemerintah sebagai fasilitator melaksanakan dua kegiatan, yaitu: Sebagai fasilitas anatara stakeholder yang melakukan kerja sama secara informal dan membuat kesepakatan di antara kedua belah pihak (MOU), melalui pemerintah daerah baik tingkat pertama maupun kedua dan rekomendasi pemerintah pusat.
2. Enterpreneurship
Sebagai enterpreneurship pemerintah Daerah melakukan dua kegiatan antara lain;
Mengelola dan memobilisasi sumber daya yang dimiliki daerah tersebut
dan Membentuk badan usaha bersama dengan satu atau beberapa daerah lainnya dan komponen swasta (termasuk masyarakat) dalam bentuk serta bidang apapun yang bisa membuat kemajuan daerahnya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 dengan tegas menyatakan kewenangan pemerintah daerah adalah sebagai berikut pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintah pusat yang ditentukan undang-undang.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, untuk kewenangan provinsi sebagai daerah otonom meliputi bidang-bidang: pertanian, kelautan, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, koperasi, penanaman modal, kepariwisataan, ketenagakerjaan,
Kesehatan, pendidikan nasional,
Sosial, tata ruang, Pertahanan, pemukiman, pekerjaan umum dan perhubungan lingkungan hidup,
Politik dalam negeri dan administrasi publik, pengembangan otonomi daerah, keuangan daerah,olah raga, hukum dan perundang-undangan.

Untuk kewenangan dan yang menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota antara lain:
(a). Perencanaan dan pengendalian pembangunan diwilayahnya
(b). Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang diwilayahnya.(c). Penyelenggaraan ketertiban umum dan kententraman masyarakat didaerahnya.
(d) Penyediaan sarana dan prasarana umum diwilayahnya.(e) Penanganan bidang kesehatan didaerahnya.
(f) Penyelenggaraan pendidikan didaerahnya.(g) Penanggulangan masalah sosial didaerahnya.
(h) Pelayanan bidang ketenagakerjaan didaerahnya.
(I) Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah didaerahnya.(J) Pengendalian lingkungan hidup diwilayahnya.
(k) Pelayanan pertanahan diwilayahnya.

Mengamati situasi dan perkembangan (dalam arti luas) Bali saat pandemi Covid-19 ini, tidak ada perubahan yang signifikan. Untuk dibidang ekonomi Salah satu faktor penyebab terhambatnya pertumbuhan ekonomi Bali adalah karena situasi dan kondisi pertumbuhan ekonomi makro baik nasional maupun internasional tumbuh dibawah rata rata perekonomian dunia saat dalam keadaan normal, apalagi andalan utama PAD Bali dari sektor pariwisata yang notabenenya sektor ini sangat bergantung pada ekonomi global.

Selain faktor perekonomi global, faktor lain yang tidak kalah penting yang mempengaruhi suatu daerah bisa tumbuh dan berkembang adalah peran pemerintah daerahnya. Seperti yang tertuang dalam amanat Undang undang Nomor 32 tahun 2004 Pemerintah Daerah (termasuk pemerintah propinsi Bali) memiliki peran yang sangat strategis dan vital untuk bisa memajukan daerahnya disegala bidang.

Situasi pandemi Covid-19 yang melanda Dunia dari awal tahun 2020 sampai sekarang bukan sebagai halangan (bahkan menjadi tantangan) bagi pemerintah daerah untuk memajukan daerahnya untuk itu dalam situasi dan kondisi pandemi Covid-19 ini sangat dibutuhkan seorang pemimpin yang kompeten dengan ciri ciri sebiego berikut knowledge yg mumpuni, skill, beretika, professional, inovatif, kreatif ,cerdas, jujur, fleksibel, inisiatif kredibel, tegas, lugas, konsisten dan berkarakter.

Hal tersebut diatas diungkapkan Profesor Sudiarsa putra asli Bali asal Desa Menyali, kecamatan Sawan, kabupaten Buleleng, di Denpasar, Sabtu 02/04/2022

“Dalam situasi sekarang agar suatu daerah bisa berkembang menjadi Suatu keharusan suatu daerah untuk dipimpin oleh seorang yang kompeten untuk menjadi seorang pemimpin dengan kreteria yang sudah disebutkan diatas. Example pemimpin yang kompeten didunia adalah Presiden RI Joko Widodo yang berhasil membawa Indonesia lepas dari efek dan pengaruh negatif pandemi Covid-19 terutama (bidang kesehatan dan ekokomi) sehingga masyarakat internasional dan banyak negara didunia mengakui keberhasilan pemerintah Indonesia dalam menangani masalah pandemi Covid-19 ” ucap ketua Dewan Penasehat DPN RI.

Banyak negara didunia yang masih berkonsentrasi untuk keluar dari krisis ekonomi dan kesehatan dilain pihak Indonesia telah mampu melepaskan diri dari cengkeraman maut krisis dan penanggulangan pandemi Covid-19 karena kompetensi kepemimpinan presiden Jokowi.

” Dengan ditanganinya pandemi Covid-19 dengan serius, baik dan bijak maka secara makro dan mikro ekonomi Indonesia mulai menggeliat walaupun menggeliatnya tidak seperti dalam keadaan dan situasi normal akan tetapi dengan situasi perekonomian global yang terpuruk seperti saat sekarang ini penanggulangan Pandemi Covid-19 dan perbaikan Ekonomi Indonesia oleh pemerintah pusat jauh lebih baik dari pemerintahan negara negara lain, dengan indikator itu kita anggap pemerintah pusat berhasil melepasksn diri dari cengkeraman maut krisis Global, selain itu yang mengakui keberhasilan pemerintah itu bukan hanya dari dalam negeri tetapi juga masyarakat internasional dan banyak negara lain didunia karena itu pemimpin pemimpin didaerah sudah sepatutnya untuk mencontoh kepemimpinan Presiden Jokowi dalam mengelola secara komperhensif suatu sistem Pemerintahan ” jelas ketua Hakim Peradilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) direktorat jenderal perlindungan konsumen kementrian Perdagangan RI itu.

Ditanyakan masalah Bali sekarang ini apakah harus berubah bukan dalam hal alamnya melainkan masyarakatnya? Dalam situasi seperti saat ini seperti apa yang sudah saya ungkap diatas dengan kapasitas dan kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan Undang Undang, yang paling utama dan urgent dibenahi oleh pemerintah adalah bagaimana caranya masyarakat Bali tetap menjadi sejahtera (diambang batas minimal), dengan cara memaksimalkan kewenangannya dengan positif dan penggunaan anggaran yg bijak dan accountable serta mencontoh kinerja pemerintahan presiden Jokowi.

Para pemimpin daerah cara kerjanya cukup berkiblat kepada kinerja presiden RI Jokowi yang mampu mengorganisir secara komperhensif Indonesia dengan wilayah yang sedemikian luas, untuk Bali dengan beberapa potensi yang ada selain pariwisata sebagai sektor andalan juga ada sektor Pertanian, perkebunan, perikanan, industri, perdagangan dan jasa. Kesemua itu harus dieksplorasi dengan maksimal agar bisa mendongkrak perekonomian Bali.

Banyak yang bisa dilakukan untuk membuat Bali berkembang dan maju, yang penting ada goodwill government dan ada niat tulus dari pemimpinnya memajukan Bali untuk bisa bangkit kembali sehingga masyarakat Bali bisa makmur, sejahtera dan juga maju.

” Saya katakan bukannya pemerintah Bali sekarang ini tidak berhasil tetapi kinerja pemerintah sudah baik tapi kinerja perangkat perangkat yang ada perlu lebih ditingkatkan agar tercapai hasil yang lebih maksimal. Dengan menggunakan kewenangan kewenangan yang ada dan juga membuat regulasi yang bijak dan tepat, keberhasilan komperhensif suatu daerah secara ilmiah dapat diukur dengan Indikator indikator seperti perkembangan Fisik, Ekonomi, Sosial, Budaya, lingkungan, Keamanan, Government Goodwill dan political goodwill,” ungkap International Professor Universal Institute of Professional Management California-USA dibidang Arsitektur dan Hukum itu.

Secara Ilmiah mengelola sebuah daerah ibarat seperti Urban Design treatment dengan 4 skala yaitu dari bagaimana memperlakukan suatu wilayah lalu kota dan desanya wilayah itu seperti apa buatkan planing komprehensif lingkungannya dan out of the box diaplikasikan pada tiap tiap blok diseluruh wilayah tersebut kesemua itu diatur dengan regulasi baik yang sudah ada maupun regulasi yg baru berupa Zoning Destruktif, Zoning Indikatif, Zoning Insentif dan Zoning Daya Guna ,” tegas Profesor Sudiarsa. ( Tim/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *