Denpasar, Balijani.id ~ Sejumlah korban kasus investasi PT Dana Oil Konsorsium (DOK) hadir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/3/2024).
Mereka menghadiri sidang lanjutan kasus dengan kerugian mencapai Rp 30 miliar lebih tersebut, dengan Terdakwa inisial IPSOA, IPEY, INAS, RKP, dan IWBA yang memasuki eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua orang korban, yakni I Putu Oka Ardana dan I Ketut Sudiarta Antara berharap kelima Terdakwa ikut bertanggung jawab atas nasib uang mereka dalam investasi berskema MLM tersebut.
“Dengan disidangkannya para pengelola DOK, termasuk owner dan founder, harapan saya selaku korban agar yang mulia hakim dapat memutus perkara ini seadil-adilnya. Ada pun adanya aset owner yang disita agar diserahkan ke kami. Untuk meringankan kami. Mengingat banyak dari kami yang meminjam uang ke bank untuk investasi,” ujar Oka Ardana, sebelum persidangan.
Oka yang telah 7 kali menerima bagi hasil per minggu, mengaku tidak menerima alasan 5 Terdakwa hanya berperan sebagai pembantu dari Direktur PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa yang telah menjadi Terpidana.
“Ada bukti akta pendirian PT DOK, di mana kelima Terdakwa adalah pendiri dan Komisaris. Dan mereka yang menandatangani SPK. Sehingga mereka adalah otak, mengelola dan menjalankannya. Dan dengan sistem dari mereka. Sehingga mereka harus ikut bertanggung jawab,” imbuh Oka yang mengaku memiliki modal Rp 100 juta di DOK.
Sementara korban lain I Ketut Sudiarta Antara dari banjar Dinas Payangan, Marga, Tabanan, menyatakan dirinya sempat melakukan somasi dan upaya mediasi, namun hasilnya mentok.
“Korban sesuai data valid di Polda Bali adalah 387 orang, dengan total kerugian Rp 33.160.000.000. Jadi kami melapor sesuai Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) yang ditandangani kelima founder dan owner. Sehingga kami berharap selain owner, kelima founder juga diselidiki dan disita asetnya untuk mengembalikan kerugian kami,” ujar Sudiarta yang mengaku berinvestasi Rp 75 juta.
Sementara Direktur PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa di sela-sela Persidangan menyatakan permohonan maaf kepada para investor.
“Sejak sebelum menjadi tersangka, saya sudah mengumpulkan investor untuk menyelesaikan kasus ini. Tapi malah saya sendiri yang menjadi terpidana. Saya berharap kelima founder dikirim ke Lapas Kerobokan untuk berkomunikasi dengan saya menyelesaikan masalah ini. Saya merasa mereka diistimewakan,” ujar Mang Tri, panggilannya.
Sementara itu, kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya yakni I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H., M.H, I Nengah Gede Suta Astawa, S.H., M.H, I Wayan Adi Sumiarta, S.H., M.Kn, I Made Juli Untung Pratama, S.H., M.Kn, I Komang Ariawan, S.H., M.H, I Kadek Ari Pebriarta, S.H dan Anak Agung Gede Surya Jelantik, S.H, dari Gendo Law Office, telah mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Inti dari eksepsi atau keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum para Terdakwa adalah bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan mencampuradukkan delik dari terdakwa satu dengan lainnya.
Hal ini dinilai melanggar aturan yang berlaku. Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa menjelaskan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa peran I Nyoman Tri Dana Yasa dalam berkas terpisah, sebagai otak dalam perkara investasi bodong PT DOK tersebut
Dalam eksepsi Penasihat Hukum, yang memiliki ide atau konsep trading tersebut adalah Dana Yasa dan ketika presentasi yang bersangkutan memberikan janji kepada para investor yang bergabung akan diberikan keuntungan rutin setiap minggu.
Penasihat Hukum Terdakwa juga mengungkap fakta bahwa I Nyoman Tri Dana mengakui telah sengaja meloloskan dana investor, jadi yang seharusnya bertanggung jawab atas dana investor adalah Dana Yasa.
Selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo untuk memberikan putusan sela dengan amar: Menerima Keberatan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa,
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima; Memerintahkan agar Para Terdakwa segera dilepaskan dari tahanan,
Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat Para Terdakwa dan Membebankan biaya perkara kepada Negara. Atau apabila yang terhormat Majelis Hakim pemeriksa berpendapat lain, dan memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Reporter : Bramasta









