Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

PN Singaraja Hadirkan Saksi Ahli Pembantaian Satwa TNBB

Singaraja, Balijani.id ~ Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menghadirkan saksi ahli berkaitan dengan kasus pembantaian sejumlah satwa dengan terdakwa Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna Alias Apel di Taman Nasional Bali Barat (TNBB), Selasa 15 Januari 2024 di Ruang Candra PN Singaraja.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan, SH., MH., serta anggota majelis hakim, Ni Made Kushandari, SH., MH., dan Ni Putu Asih Yudiastri, SH., MH., merupakan sidang ke tiga dengan agenda saksi tambahan dari penuntut umum dan ahli dengan menghadirkan Pengendali Ekosistem Hutan pada Kawasan TNBB, Hery Kusuma Negara sebagai saksi ahli.

Usai pelaksanaan sidang, Hery Kusuma Negara mengatakan, kegiatan pemburuan liar di Kawasan TNBB dilarang secara undang-undang.

“Pelaku melakukan pelanggaran undang-undang nomor 5 tahun 90 pasal 21 dan juga pasal 33, pasal 21 ayat 2 dan pasal 33 ayat 3 tentang pasal 40 ayat setiap orang memang dilarang menembak menyukai pengangkut satwa yang baik dalam keadaan hidup atau mati apa yang dibunuh, ya itu memang dilarang,” bebernya.

Hery Kusuma Negara berharap dan menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan dukungan dalam pelestarian flora dan fauna di Kawasan TNBB yang merupakan tempat yang dilindungi secara undang-undang.

“Ya kami mengajak untuk melestarikan kawasan Taman Nasional, mari jaga kita rawat ya, dilarang untuk melaksanakan kegiatan perburuan, dilarang untuk melaksanakan kegiatan ini dan kita bisa support dukungannya dari masyarakat lokal masyarakat sekitar biar pemerintah daerah dan juga semuanya,” ujar ahli Pengendali Ekosistem Hutan pada Kawasan TNBB.

Untuk diketahui, proses persidangan dengan terdakwa Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna Alias Apel telag bergulir di meja hijau, dimana dari dari kasus itu, dua pelaku masih dinyatakan sebagai DPO, diantaranya Ketut Sumantra Alias Lotot dan Moch Hasan Basri.

Sebelum tertangkap dan kabur, keempat pelaku pada hari Sabtu, tanggal 14 Oktober 2023, sekitar jam 01.43 wita di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) tepatnya di hutan Prapat Agung, Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak Buleleng melakukan perburuan terhadap satwa-satwa didalam hutan,bahkan dari dalam mobil yang digunakan pelaku ditemukan 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan dan 1 ekor rusa yang semuanya dalam kondisi mati akibat tertembak.

Terdakwa Kadek Dandi berhasil ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Buleleng di Kabupaten Klungkung pada Selasa tanggal 17 Oktober 2023 dan Putu Arya Wiguna Alias Apel ditangkap setelah menyerahkan diri dan beberapa hari bersembunyi di Jawa Timur, pada hari Minggu tanggal 5 November 2023 sedangkan Ketut Sumantra Alias Lotot serta Moch Hasan Basri masih dalam daftar Pencarian Orang (DPO) hingga saat ini.

Perbuatan para terdakwa dijerat pelanggaran berlapis, Pasal 40 Ayat (2) jo. pasal 21 Ayat (2) huruf b Jo. Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

[ BJ TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *