Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News, Opini  

Dicari Calon Presiden Perduli Upah Minimum Milenial dan Gen Z

Oleh : Dr Hendrawan Saragi

Peneliti Ekonomi Politik dan Pengembangan Wilayah

Jakarta, Balijani.id ~ Biasanya salah satu taktik dalam pemilu adalah dengan menaikkan upah minimum. Ini merupakan itikad yang baik namun apa dampaknya terhadap milenial dan gen Z? Dalam ekonomi, menaikkan upah minimum menyebabkan penurunan permintaan tenaga kerja dan peningkatan pasokan tenaga kerja berketrampilan rendah. Pemberi kerja enggan merekrut orang yang minim keterampilan dan pengalamannya dan lebih tertarik untuk merekrut orang yang memiliki banyak keterampilan dan pengalaman di upah tersebut. Untuk tingkat pemula maka orang-orang yang tidak memiliki pengalaman dan mayoritas berijasah sekolah menengah akan menghadapi lulusan perguruan tinggi berpengalaman yang menginginkan pekerjaan dengan upah yang ‘layak’ itu. Menaikkan upah minimum juga ‘memaksa’ pemberi kerja memecat pekerja dengan produktivitas rendah yang kebanyakan adalah mereka yang memiliki pendidikan dan pengalaman rendah. Dapat diperkirakan bahwa penetapan upah minimum akan berdampak hilangnya kesempatan kerja pemula pada remaja dan mereka yang berpendidikan rendah. Dampak lain bisa saja berkurangnya pelatihan kerja karena pemberi kerja dalam jangka panjang harus mengurangi peluang bagi pekerja untuk memperoleh keterampilan kerja sehingga ini justru membatasi mobilitas mereka. Kenaikan upah minimum bisa juga merupakan kenaikan pajak yang tersamar, upah pekerja naik dan otomatis mereka juga membayar pajak yang lebih banyak.

Perlu disadari bahwa penetapan upah minimum tidak memaksa pemberi kerja untuk mempekerjakan seseorang. Peraturan itu hanya mengatakan bahwa jika anda mempekerjakan seseorang maka anda harus membayarnya minimum sejumlah ini. Jika pekerja yang melamar tidak memenuhi syarat keterampilan dan pengalaman yang cocok untuk menghasilkan pendapatan tambahan setara bagi pemberi kerja maka pelamar tersebut tidak akan diterima karena hanya menimbulkan kerugian. Pemberi kerja sedang menjalankan bisnis bukan amal sehingga tindakannya terhadap upah minimum adalah menghemat tenaga kerja, bisa dengan mempekerjakan pekerja terampil lebih sedikit dan otomatisasi daripada mempekerjakan para pekerja yang ‘tidak beruntung’ tadi.

Bila dilihat data Kemenaker jumlah pengangguran terbuka di Indonesia 7,9 juta orang di bulan Februari 2023. Pengangguran usia 15-19 tahun ada 1.12 juta orang dan usia 20-24 tahun ada 2,39 juta orang. Mereka ini termasuk dalam generasi milenial dan gen Z. Para calon presiden 2024 jika ingin menerapkan kebijakan yang baik kepada para milenial dan gen Z mestilah mempertimbangkan dampak penetapan upah minimum. Upah minimum haruslah tidak lebih tinggi dari upah di pasar tenaga kerja sehingga akan mengurangi pengangguran dan meningkatkan efisiensi pasar bagi tenaga kerja ‘yang kurang beruntung’. Mengurangi pengangguran akan memungkinkan ongkos tenaga kerja disesuaikan kembali dengan produktivitas tenaga kerja dan menawarkan lapangan kerja bagi setiap milenial dan gen Z yang bersedia dan siap bekerja.

Pekerjaan yang bisa dilakukan oleh mereka mungkin merupakan “pekerjaan yang sub-marjinal”, namun pekerjaan ini cukup penting karena merupakan langkah pertama mereka dalam memperoleh pengalaman kerja dan mempelajari tanggung jawab sebagai orang dewasa. Ini kesempatan untuk menjalin koneksi dan mempelajari serta mempraktikkan keterampilan berharga seperti ketepatan waktu dan keandalan keterampilan yang dapat membawa mereka menuju peluang baru. Menerima upah yang kecil jauh lebih baik daripada tanpa upah, dan bukankah seharusnya tugas pemerintah untuk mengendalikan inflasi agar biaya hidup masyarakat tidak terus meroket.

Editor : Nyoman Sarjana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *