Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Kadek Doni Riana ( KDR ) : Kuasa Hukum PT. Bank Nur Abadi Apresiasi Dan Tanggapi Laporan Arka Wijaya Di Polres Buleleng

Buleleng ( Bali ), Balijani.id ~ Jumat, 3 November 2023, Bergulir sejak lama, persoalan Kredit Bank Nur Abadi dengan debiturnya Gede Putu Arka Wijaya tidak pernah tuntas, bahkan kasus baru justru kembali terungkap berkaitan dengan dugaan kong kali kong yang dilakukan oknum notaris dengan oknum pejabat di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nur Abadi.

Menyikapi hal itu, Arka Wijaya selaku debitur, Selasa 31 Oktober 2023 mengadukan sejumlah pejabat BPR Nur Abadi, oknum notaris, pembeli dan penjual lahan yang kemudian dijadikan sebagai jaminan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng dengan pengaduan telah melakukan dugaan tindak pidana penggelapan atas Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Dari proses pelaporan NA, dari dulu sudah 3 tahun tidak pernah menemukan adanya titik temu, nah karena ada yang janggal dalam proses dan penyelidikan dan penyidikan ini kami melampirkan bukti bukti baru yang sangat luar biasa janggal,” ungkap Arka Wijaya yang akrab disapa Jro Arka usai mengadukan kasus itu di Mapolres Buleleng.

Sementara, berdasarkan laporan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, Arka Wijaya selaku debitur mengadukan 5 orang yang berkaitan dengan permasalahan itu, diantaranya PS selaku Dirut BPR Nur Abadi, INW selaku Direktur Kredit BPR Nur Abadi, NED sebagai Notaris, PA dan PDP selaku penjual dan pembeli

Disisi lain Penasehat Hukum PT BPR Nur Abadi Kadek Doni Riana, SH, M.H ketika diwawancarai media Balijani.id di Kantornya mengatakan, laporan salah satu debitur Gede Putu Arka Wijaya akan membuka terang benderang kasus ini. Siapa berbuat apa. Dengan kata lain, kesalahan mendasar dari kasus itu tidak sepenuh nya ada di BPR nur Abadi, karena proses balik nama, proses pengikatan antara debitur Gede Putu Arka Wijaya dengan pihak BPR Nur Abadi ada di Notaris. Begitu juga proses AJB dari Gede Putu Arka Wijaya ke Doni Pradika atau pihak ketiga ada di notaris, sementara BPR Nur Abadi hanya menerima hasil proses yang telah diselesaikan di Notaris,

 “walaupun BPR Nur Abadi dilaporkan, kebenaran akan terkuak, pihak BPR hanya menerima dan meneruskan serta memproses berkas berkas yang sudah dianggap memenuhi persyaratan mendapatkan kredit, berarti kesalahan bukan ada pada kami (BPR nur Abadi),” ujar Kadek Doni Riana.

Lebih lanjut Ketua Peradi Buleleng itu mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuh nya proses laporan Gede Putu Arka Wijaya kepada polisi. Semua pihak akan dimintai keterangan oleh penyidik Polres Buleleng.

“kami dalam hal ini BPR Nur Abadi mengapresiasi laporan Jro arka (Gede Putu Arka Wijaya), karena laporan tersebut tidak akan membias kemana mana. BPR Nur Abadi sudah melakukan proses yang benar. Dan kasus laporan Jro Arka murni kasus personal,” tambahnya.

Diketahui, salah satu Debitur BPR Nur Abadi, Gede Putu Arka Wijaya Selasa 31 Oktober 2023 lalu melaporkan PT BPR Nur Abadi ke Mapolres Buleleng terkait Proses AJB yang tidak diketahui oleh pelapor sendiri (Gede Putu Arka Wijaya).

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *