Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Demokrasi dan Hak Politik Warga Negara

Catatan: Dedan Aty

Mantan Ketua IMAN Kupang

Nusa Tenggara Timur, Balijani.id ~ Sejak terbentuknya sebagai sebuah Negara, Indonesia telah menganut sistem demokrasi, secara terminologi Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan negara, di mana kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat.

Negara Demokrasi adalah Negara yang menganut bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan dengan mewujudkan kedaulatan rakyat atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Prinsip-prinsip demokrasi adalah adanya kontrol atau kendali masyarakat terhadap keputusan pemerintah, adanya pemilihan yang Jujur dan adil, menjamin Hak konstitusi warga negaranya untuk dipilih dan memilih, adanya kebebasan menyampaikan pendapat dan lainnya.

Perjuangan menegakkan demokrasi merupakan upaya umat manusia dalam rangka menjamin dan melindungi hak asasinya, karena demokrasi merupakan salah satu sistem politik yang memberi penghargaan atas hak dasar manusia. Dengan demikian hak asasi manusia akan terwujud dan terjamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila Negara mampu menjamin tegaknya hak asasi manusia.

Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila yaitu suatu sistem demokrasi berdasarkan kekeluargaan dan gotong – royong. Prinsip Demokrasi Pancasila di Indonesia adalah Keseimbangan antara hak dan kewajiban Melaksanakan kebebasan dengan penuh tanggung jawab secara moral pada Tuhan Yang Maha Esa mewujudkan keadilan sosial pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat mengutamakan persatuan, nasional, dan kekeluargaan, persamaan untuk seluruh rakyat Indonesia.

Untuk mewujudkan sistem Demokrasi ini, maka dilaksanakanlah Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah Sarana Kedaulatan rakyat untuk memilih, Presiden, Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaannya Negara menjamin Hak setiap warga Negara untuk mencalonkan diri sebagai Presiden, Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota.

Pemilu juga adalah sarana untuk mengimplementasikan hak – hak politik setiap warga Negara sesuai dengan Amanat UUD 1495 Pasal 28D ayat (3) setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan pada undang-undang, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak pilih dalam Pasal 43 yang menentukan bahwa: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Saat ini, bangsa Indonesia tengah mempersiapkan proses perhelatan Pemilu yang akan jatuh pada hari rabu, 14 februari 2024. Proses ini telah sampai pada tahapan Pencalonan baik itu Presiden, Wakil Presiden, dan DPR. Sejauh ini sudah tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah mendaftarkan diri di KPU Yaitu, Pasangan Anis Baswedan dan Cak Imin, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka.

Beberapa isu negatif seperti, “anak kemarin” dan Politik dinasti kerap menghiasi beranda media masa. tentu saja sebagai anak muda saya sangat menyayangkan penggunaan diksi -diksi ini oleh para politisi-politisi kita. karena mereka bukan hanya mencoba merebut hak politiknya anak muda untuk turut mengambil bagian dan terjun langsung membangun bangsa dan negaranya tetapi juga mempengaruhi mental politik anak-anak muda yang adalah tulang punggung bangsa ini. penggunaan Diksi “Politik dinasti” juga adalah wujud dari upaya memangkas hak politik yang dimiliki oleh setiap warga negara yang berasal dari keluarga yang sedang memimpin bangsa ini di daerah maupun di level nasional.

Hak politik itu adalah turut serta dalam pemerintahan. Hak turut serta dalam pemerintahan dapat dikatakan sebagai bagian yang amat penting dari demokrasi. Hak ini bahkan dapat dikatakan sebagai pengejawantahan dari demokrasi, sehingga jika hak ini tidak ada dalam suatu negara, maka negara tersebut tidak semestinya mengakui diri sebagai negara demokratis. Negara-negara yang menganut demokrasi, pada umumnya mengakomodir hak politik warga negaranya dalam suatu penyelenggaraan pemilu, baik itu bersifat langsung maupun tidak langsung.

Untuk itu, dalam menyongsong Pemilu pada Tahun 2024 mari kita menghormati Hak Politik yang dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia, tidak ikut menyebar isu-isu negatif, menangkal Hoax, Menolak Isu SARA dan Politik Uang serta menjaga netralitas agar terciptanya Pemilu yang LUBER, JURDIL dan Berintegritas.

Editor :Jitro

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *