Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks

Ketua DPC Partai Gerindra Buleleng Harja Astawa, Menyambut Dengan Positif Sistem Pemilihan Ditetapkan Proposional Terbuka

Singaraja, Balijani.id ~ Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) ketok palu dan memutuskan menolak permohonan judicial review terhadap pasal mengenai sistem pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Maka, sistem pemilu yang berlaku proporsional terbuka.

Putusan tersebut dibacakan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis 15 Juni 2023.

“Dalam provisi: Menolak permohonan provisi para pemohon ,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi.

“Dalam pokok permohonan: Menolah permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tambahnya.

Dalam putusan ada disennting opinion yang disampaikan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.

Sebagaimana diketahui, Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November silam dengan nomor gugatan 114/PPU-XX/2022. Para pemohon dalam uji materi ini meliputi Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Salah satu gugatannya ialah mereka meminta agar hakim mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Dalam pendapatnya, para Pemohon menilai sistem pemilu proporsional terbuka akan melemahkan pelembagaan sistem kepartaian. Loyalitas calon anggota legislatif yang terpilih cenderung lemah dan tidak tertib pada garis komando partai politik.

Selain itu, para Pemohon juga berpandangan seharusnya ada kewenangan partai untuk menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen. Para Pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan pasal-pasal yang mengatur sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Apabila, MK mengabulkan permohonan ini maka masyarakat Indonesia hanya akan mencoblos partai politik karena tidak ada lagi nama-nama calon anggota legislatif di surat suara pada Pemilu 2024. Pasal yang digugat yakni Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf b, Pasal 386 Ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), dan Pasal 426 Ayat (3) UU Pemilu.

Hal itu disambut baik oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Buleleng Gede Harja Astawa, S.H bersama Bacaleg yang ikut bergabung bersama Partai Gerindra Buleleng, salah satu nya Ni Ketut Budiastuti , SH. Pihaknya menyambut dengan penuh semangat sistem yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi dengan sistem Terbuka yang mana masyarakat langsung dapat memilih Anggota Dewan yang akan menjadi perwakilan nya ke depan.

“Kami menyambut dengan positif apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya ada usulan terkait sistem pemilu dari terbuka manjadi tertutup , ini merupakan modal bagi kami agar lebih semangat lagi mencari dukungan kepada masyarakat agar nantinya kami bisa duduk di Dewan, kami juga harus bekerja ekstra nantinya bagaimana cara agar Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto agar dapat terpilih sebagai presiden nantinya, “Ujar Ketua DPC Gerindra yang juga seorang lowyer ini.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *