Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
News  

Arka Wijaya Batal Lunasi Kredit di BPR Nur Abadi, Ini Alasannya

Buleleng, Balijani.id ~ Berencana melunasi sejumlah pinjaman di BPR Nur Abadi yang berada di Desa Kerobokan Kecamatan Sawan, namun jaminan berupa sertifikat hak milik (SHM) tidak pernah ditemukan. Hal itulah yang dialami Gede Putu Arka Wijaya, Kamis 8 Juni 2023 yang datang dengan membawa dua kantong uang untuk melunasi pinjaman tersebut.

Kedatangan Arka Wijaya diterima langsung oleh Direktur Utama BPR Nur Abadi, I Nyoman Ananta Pradnyana, bahkan terjadi perdebatan yang keras di depan kasir yang disebabkan pihak Bank tidak bisa memperlihatkan SHM yang telah menjadi jaminan peminjaman itu, bahkan pihak Bank menuduh Arka Wijaya telah menjual tanah jaminan berupa tanah seluas 300 meter persegi dengan bangunan kos-kosan di Desa Sambangan.

“Saya mau meluansi hutang saya kalau seritifikat saya sudah diperlihatkan kepada saya. Saya dari tiga tahun lalu ingin melunasi hutang saya. Berdasarkan perjanjian kredit No 7960-KH04BNA/2019. Saya berhutang Rp 400 juta dengan jaminan 300 meter persegi tanah plus bangunan kos-kosan yang ada di Desa Sambangan,” ungkap Arka Wijaya.

Sementara, Ananta Pradnyana selaku pemegang kendali BPR Nur Abadi sejak 2022 menyatakan SHM yang menjadi anggunan telah dijual secara sepihak oleh penjamin dengan pengalihan sertifikat dan telah dikuatkan dengan beberapa bukti-bukti pengalihan tersebut,

 “Sertifikatnya di mana ?, yang disini ada tanda tangan pengalihan dari penjamin,” ujarnya dalam perdebatan dengan Arka Wijaya.

Arka Wijaya secara tegas membantah telah melakukan proses pengalihan tersebut, bahkan dari praktek-praktek yang dilakukan BPR Nur Abadi justru merasakan ada kejanggalan yang terjadi dengan ulah yang dilakukan oknum-oknum untuk kepentingan tertentu.

 

“Nah, dalam prosesnya, kami sudah membayar biaya balik nama, ada cover note disini, kami sudah membayar biaya balik nama dari pemilik lama ke saya. Ini ada administrasi perbankan dari notaris ke pihak Bank Nur Abadi. Saya sebagai debitur, secara materi ada kerugian di sini,” beber Arka Wijaya kembali.

Perdebatan antara Arka Wijaya dengan Ananta Pradnyana hampir berlangsung satu jam, keduanya tetap mempertahankan sejumlah alasan berkaitan dengan tidak adanya jaminan pinjaman berupa SHM tersebut, bahkan keduanya kemudian sepakat untuk mendatangkan penjual dan pembeli tanah dalam SHM itu termasuk notarisnya.

“Mari kita sepakati untuk melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait agar permasalahan ini dapat diselesaikan, nanti saya akan mengundang Putu Arimbawa dan Putu Dodi Prawita selaku penjual dan pembeli termasuk pihak ketiga notaris Nyoman Edi Kurniawan, SH, M.Kn, untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Dirut BPR Nur Abadi.

Dalam perdebatan itu, Ananta Pradnyana juga menduga ada permainan yang dilakukan pihak ketiga berkaitan dengan jaminan SHM tersebut, bahkan secara tegas menyebutkan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, “Nah itu, sebutkan saja

namanya biar jelas,” ungkapnya saat Arka Wijaya membeberkan pesan singkat adanya pengakuan pemalsuan tanda tangan hingga terjadi pengalihan kepemilikan lahan di Desa Sambangan tersebut.

Sebelumnya, Gede Putu Arka Wijaya yang akrab disapa Jro Arka juga telah mendatangi BPR Nur Abadi pada bulan Mei 2022 dan Januari 2023 dalam permasalahan serupa, namun kasus tersebut kemudian bergulir ke masalah hukum yang hingga kini masih dilakukan penanganan oleh kepolisian, bahkan disebut-sebut ada sejumlah kejanggalan atas pengaduan BPR Nur Abadi di Mapolres Buleleng yang kembali dilakukan proses penyidikan di Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Buleleng.

[ BJ/TIM ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *