Singaraja, Balijani.id ~ Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak, Lapas Kelas IIB Singaraja melakukan penyerahan remisi khusus kepada warga binaan pemasyarakatan yang berada di dalam Lapas, Senin (5/6/2023).
Kalapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna menyatakan bahwa remisi ini diberikan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi yang diberikan sebesar 15 Hari, diharapkan dapat memberikan semangat dan kebahagiaan kepada narapidana yang beragama Buddha.
“Dalam semangat toleransi dan keadilan, Lapas Singaraja memberikan remisi khusus kepada narapidana yang merayakan Hari Raya Waisak. Kami berharap pemberian remisi ini dapat memberikan dampak positif dalam proses rehabilitasi narapidana dan memperkuat ikatan sosial mereka,” ujar Wayan Sutresna
Pemberian remisi ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi. Dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemberian remisi kepada narapidana diatur secara terperinci, termasuk pemberian remisi khusus dalam rangka merayakan hari raya agama tertentu.
“Semoga semangat Hari Raya Waisak dapat membawa kedamaian dan kebahagiaan bagi warga binaan yang merayakannya” tutup Wayan Sutresna.
[ BJ/TIM ]
#Kemenkumham
#KamiPASTI
#PemasyarakatanPASTI
#PastiBANGKIT
(geape,hmslpssgrj)