Singaraja, Balijani.id ~ Sebanyak 45 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah / 2023, pada Sabtu (22/4/2023).
“Pemberian RK Idul Fitri ini merefleksikan Idul Fitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu,” kata Kalapas Singaraja.
Kalapas mengatakan, kemenangan Idul Fitri 1444 H ini juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri.
Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan bahwa dari 47 orang yang diusulkan yang remisinya sudah turun sebanyak 45 warga binaan. Sementara untuk 2 orang ini sudah memenuhi syarat hanya saja masih menunggu verifikasi dari Ditjen.
Kalapas menyampaikan dari jumlah 45 WBP yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri terdiri dari kategori Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 45 dan Remisi Khusus II nihil. Satu diantaranya merupakan Warga Negara Maroka dengan perkara Perlindungan Anak.
Kalapas menambahkan RK yang diterima narapidana merupakan salah satu produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, dan Ditjenpas.
“Seperti sudah ditegaskan Bapak Menteri, warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” tambahnya.
Terakhir, Kalapas berpesan kepada seluruh warga binaan agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa.
[ BJ/TIM ]
#Kemenkumham
#KamiPASTI
#PemasyarakatanPASTI
#PastiBANGKIT