Bangli, Balijani.id ~ Perbuatan nekat dengan mengasak seperangkat perhiasan tersebut terjadi di Banjar Susut Kaja, Desa Susut, Kecamatan Susut, Bangli hari Minggu (22/01/23) sekira pukul 12.00 Wita.
Menurut Keterangan yang berhasil dihimpun dari Kanit Reskrim Polsek Susut Ipda I Putu Asmara Putra, SH, peristiwa berawal ketika korban bernama Ni Wayan Ekawati (39 th) hendak menaruh emas yang dipakai dikamar tempat menyimpan pada laci almari dalam kamar tidur.
Ketika korban Ni Wayan Ekawati membuka lemari tersebut perasaan curiga muncul karena posisi dompet wadah perhiasan berubah dari biasa sebelumnya.
Selanjutnya korban coba mengecek perhiasan namun semua hilang. Adapun perhiasan yang hilang dari wadah penyimpanan tersebut, 1 buah gelang emas 22 karat berat 15,1 gram, 1 buah kalung emad rantai 22 K 19,8 gr, 2 buah cincin emas 22k (4,1gr dan 3,9 gr), 1 buah liontin 22k berat 2, 5 gr, 1 pasang anting berpermata 22k berat 2,1gr dan dompet warna merah dengan total rupiah kurang lebih Rp 45.000.000,-.
“Kemudian korban memberitahukan peristiwa hilangnya sejumlah perhiasan tersebut kepada suami korban I Dewa Agung Agus Rahadi (47 th) dan juga kepada saudaranya A.A. Sutantrawan, lk (48 th) untuk selanjutnya melaporkan ke Polsek Susut guna penanganan lebih lanjut” jelas Kanit Reskrim.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kapolsek Susut, AKP I Nyoman Edi Suwarya, SH.,MH., mengatakan memang benar telah menerima laporan kasus tersebut dan selanjutnya Tim Opsnal Polsek Susut yang dipimpin Kanit Reskrim mendatangi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP)
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi akhirnya Tim Opsnal berhasil mengungkap pelaku pencurian perhiasan tersebut berinisial NWN (40 th) yang merupakan petani dalam satu lingkungan banjar sekira pukul 19.00 Wita.” Ucapnya.
“Pelaku melakukan aksi nekatnya dengan meloncat tembok pekarangan, setelah merasa aman kemudian masuk kekamar yang tidak terkunci lewat pintu belakang dan secepatnya mengambil perhiasan emas dilaci lemari korban” terang Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan AKP Edi Suwarya, setelah pelaku berhasil diamankan dan dilakukan introgasi tersangka mengakui semua perbuatannya,
” hal ini dilakukannya karena motif tekanan ekonomi” ungkap Kapolsek Susut
Saat ini tersangka dan barang bukti (BB) diamankan di Polsek Susut untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan sangkaan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun” tandas Kapolsek Edi Suwarya.
[ BJ/IGS ]








