Bangli, Balijani.id ~ DPRD Bangli gelar rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang RTRW Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042, rapat yang dipimpin Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua DPRD I Nyoman Budiada dan I Komang Carles di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Bangli, (Rabu 18/01/23).
Rapat Paripurna DPRD Bangli dihadiri juga oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Wakil Bupati Bangli Wayan Diar, Jajaran Forkompinda serta Kepala OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Bangli dan undangan terkait lainnya.
Rapat Paripurna penyampaian Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042 diawali dengan pidato pengantar pimpinan DPRD Bangli, kemudian penyampaian Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042. Oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.
Bupati Bangli dalam pidatonya menyampaikan, semenjak kepemimpinannya berbagai inovasi dan terobosan pembangunan telah dilaksanakan dan salah satu terobosan besar sebagai pijakan serta rambu acuan arah pembangunan Kabupaten Bangli adalah penyusunan Ranperda Tentang RTRW Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042.
Sebagai instrumen penyelenggaraan pembangunan tentu fungsi tata ruang sangatlah penting yaitu sebagsi alat kontrol Negara dalam penggunaan dan pengelolaan sumber daya khususnya sumber daya lahan (ruang).
Sedana Arta menyampaikan bertambahnya jumlah penduduk menyebabkan kebutuhan akan ruang semakin meningkat sementara ruang dibumi terbatas dan tidak bertambah adanya.
“Untuk itu setiap elemen didalam ruang harus saling bersinergi, tidak boleh saling meniadakan dan meningkatnya kebutuhan ruang tanpa adanya pengaturan akan membahayakan ekosistem sehingga RTRW perlu dilakukan penyesuaian penyesuaian seperlunya,” jelas Bupati.
Diuraikan olehnya, urgensi keberadaan Perda RTRW merupakan legalitas bagi kewenangan daerah dalam penyelenggaraan salah satu fungsi Pemerintah Daerah (Pemda) serta digunakan sebagai acuan oleh Pemda untuk memanfaatkan ruang wilayah dalam mengatur pembangunan didaerah yang berdampak pada pengelolaan lingkungan hidup, agar lebih teratur dan menjamin kehidupan masyarakat kedepannya.
“Perda RTRW juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam meningkatkan iklim investasi di daerah untuk Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber pembiayaan penbangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai semangat UU Cipta Kerja” urai Sedana Arta.
Adapun isu isu strategis terkait penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Bangli yang menjadi prioritas antara lain, percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Daerah serta meningkatkan konektivitas antar wilayah melalui pengembangan wilayah berdasarkan potensi dan sumberdaya ekonomi wilayah.
“Sehingga sangat penting untuk menyesuaikan pemanfaatan ruang dengan membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042” ungkapnya.
Dikatakan juga oleh Bupati Ranperda ini telah melalui proses diskusi yang sangat alot dalam pembahasan lintas sektoral Kementrian dan Lembaga terkait dan pada akhirnya telah terbit surat persetujuan substansi.
“Terdapat batas waktu yang harus dipenuhi sejak dikeluarkanya surat persetujuan substansi, maka saya berharap agar dalam pembahasan Ranperda ini dilakukan dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan dan tetap mengacu pada peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga apa yang dihasilkan nanti dapat diterima oleh semua pihak,” terang Sedana Arta.
Diharapkan juga oleh Sedana Arta Ranperda ini dapat melalui proses pembahasan yang optimal sehingga pada waktunya nanti sesuai jadwal yang telah ditetapkan akan mendapat persetujuan bersama dan peraturan daerah yang ditetapkan nantinya dapat diimplementasikan dalam penanfaatan ruang untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Bangli.
Diakhir penyampaian pidatonya tak lupa Bupati Sedana Arta menyampaikan ucapan selamat menempati Gedung Baru kepada seluruh Anggota Dewan yang terhormat.
“Gedung ini adalah simbol kebangkitan daerah, jadikan gedung ini sebagai ‘Rumah Aspirasi’ bagi seluruh masyarakat Bangli. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007” tutupnya.
[ BJ/IGS ]








