Klungkung, Balijani.id – Lima pelaku pencurian kabel PT Telkom di Kelurahan Semarapura Klod, Kecamatan Klungkung diringkus polisi. Lima pelaku yang ditangkap berinisial IGB (29), POW (22), KS (31), GR (22), dan MJS (43). Mereka kini ditahan di Rutan Polres Klungkung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Awal mula kasus pencurian kabel Telkom di Jalan Puputan, tepatnya di Lingkungan Galiran Kelurahan Semarapura Klod Kec/Kab Klungkung terjadi pada Senin (9/11/2021) sekitar 08.00 Wita lalu.
“Adapun barang yang dicuri adalah kabel tembaga sepanjang kurang lebih 600 meter seharga Rp75.000.000,- milik PT Telkom,” ungkap Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, SIK, MH kepada awak media, Jumat (10/3/2022).
Dijelaskannya kawanan pelaku pencurian, beraksi dengan cara menurunkan kabel milik PT Telkom di wilayah Jalan Raya Gunaksa Desa Gunaksa Kec. Dawan. Dari interogasi kepada para pelaku mereka mengaku telah beraksi di wilayah Kabupaten Klungkung sebanyak 7 kali.
“Lokasinya antara lain di wilayah Jalan Flamboyan Klungkung, Jalan Puputan Klungkung, di sebelah utara Pasar Galiran, di utara SMAN 2 Semarapura, depan pintu masuk Pasar Galiran, selatan Pasar Galiran dan juga di Jalan Raya Gunaksa. Lalu hasil pencurian dijual ke daerah Denpasar di tempat pengumpul rongsokan,” bebernya.
Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti kabel Telkom sebanyak 200 meter, 1 buah tang potong besar, 1 buah tang kecil, 1 buah rompi orange, 5 buah helm merah, 1 unit mobil pick up Daihatsu hitam plat kendaraan L 9481 VJ dan 1 unit tangga portable.
“Para pelaku dikenai Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Kapolres. (002/Red)