Berita Sarin Gumi Nusantara
RedaksiIndeks
Hukum  

Sikut Satak Diabaikan, Adat Tegallinggah Ngotot Eksekusi

Gianyar, Balijani.id – Meski masih dalam proses penyelesaian sengketa, masyarakat Desa Adat Tegallinggah, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar di bawah pimpinan Bandesa Desa Adat Tegallinggah, I Ketut Riman tetap ngotot melakukan eksekusi tanah desa adat seluas kurang lebih 10 are, Sabtu, 26 Februari 2022.

Dalam kondisi tersebut Termohon, I Dewa Putu Raka Adnyana dan keluarganya tidak melakukan perlawanan secara fisik, namun terus akan mempertanyakan kepastian jawaban dari keputusan MDA Provinsi Bali, yang nantinya sebagai acuan dalam melakukan pematokan jeroan I Dewa Putu Alit (almarhum) oleh Bandesa Adat Tegallinggah
I Ketut Riman.

“Padahal saat proses mediasi di MDA Provinsi Bali tegas saya menolak dilakukannya ngepah karang sikut satak (pembagian tanah, red) karena merusak Asta Kosala Kosali tatanan bangunan di Bali bahkan tidak sesuai dengan visi misi Gubernur Bali yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” tegas Dewa Putu.

Proses eksekusi tidak pelak mengundang adanya kerumunan massa di tengah masa pandemi, yang mana Bali masih berada pada PPKM Level 3. Di sisi lain, situasi tampak tenang dan tidak terjadi gejolak karena menurut termohon, I Dewa Putu Raka Adnyana, kepada awak media bahwa tidak ada konflik apa-apa bersama kedua kakaknya, masing-masing pemohon I Dewa Putu Tilem, I Dewa Nyoman Samba. Di mana tiga bersaudara ini sebelumnya rukun-rukun saja hingga pelaksanaan eksekusi yang dilangsungkan Sabtu (26/02/2022).

Usai pembacaan berita acara eksekusi, termohon I Dewa Putu Raka Adnyana menjelaskan kronologi dari permasalahan Putusan Eksekusi dari Bandesa Adat. “Pertama, ada laporan dari kakak saya kepada Bandesa Adat tentang permohonan pembagian karang desa adat Tegallinggah, dengan dasar permohonan tersebut kemudian Bandesa Adat memanggil saya agar datang ke Bale Banjar. Saya datang ke rumah Bandesa Adat Tegallinggah melakukan pendekatan pribadi supaya permasalahan ini tidak dibahas di banjar karena di tanah karang desa adat yang dimaksud tidak ada permasalahan, karena saya telah melakukan kewajiban sebagai anggota banjar,” tuturnya

Yang kedua, ia menambahkan, tidak ada permasalahan di tanah ayah banjar karena masing masing saudara sudah diberikan hak untuk menempati bangunan yang telah diberikan oleh leluhur dari turun temurun yang ada di dalam karang sikut satak sesuai dengan aturan Asta Kosala Kosali.

Namun pihak Bandesa Adat terus membahas permasalahan ini di ranah banjar sehingga diputuskanlah oleh Bandesa Adat Tegallinggah dengan dua keputusan yaitu putusan Nomor: 85/DAT/2020 dan Nomor 86/DAT/2020.

“Polemik ini semakin meruncing menyusul munculnya keputusan Bandesa Adat nomor 85 dan 86. Yang pertama adalah karena ketidakhadiran saya, maka dibuatlah keputusan agar saya membuat upacara meprascita (pembersihan tempat, red) di pempatan agung dan prascita durmanggala. Apabila dalam satu bulan 7 hari saya tidak melakukan hal itu maka swadharma saya ditiadakan,” sesalnya.

Selanjutnya keputusan kedua akan dilakukan ngepah karang. Sedangkan di dalam keputusan itu tidak ada disebutkan adanya butir-butir keputusan pematokan, penembokan dan penyekatan. Begitu juga bangunan yang diukur tidak ada pembongkaran.

“Kemudian saya melakukan pengaduan atau mediasi kepada MDA kecamatan. Maka keluarlah imbauan supaya tidak melakukan eksekusi sebelum ada keputusan final (inkracht) MDA Provinsi Bali.

“Terus saya ajukan ke MDA Kabupaten Gianyar dan di sana juga putusan Bandesa Adat Desa Pekraman Tegallinggah ditolak karena tidak memenuhi rasa keadilan. Maka dari itu, inti sari dari Keputusan MDA kabupaten adalah memelihara bersama-sama, menjaga bersama-sama baik bale daja, bale dangin, bale dauh dan menjaga lingkungan bersama-sama. Pengepahan karang yang dimaksud adalah menempati masing masing genah pesayuban, bukan menyekat- nyekat atau menembok karang itu sendiri,” tegas Dewa Putu.

Selanjutnya keputusan MDA kabupaten ini ditolak oleh Bandesa Adat Tegallinggah. Lalu ia, Bandesa Adat membawa kasus ini ke MDA Provinsi yang dilanjutkan mediasi beberapa kali. Sehingga kemudian muncullah keputusan nomor 004/SK-Sabha Kerta/Bali/XII/2021, tanggal 28 Desember 2021 tentang Wicara Karang Ayahan Desa ring Jeroan Dewa Putu Alit (almarhum) Desa Tegallinggah, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Adapun dasar dari keputusan MDA nomor 004/SK-Sabha Kerta/Bali/XII/2021 adalah Keputusan Krama Desa Adat Tegallinggah Nomor: 85/DAT/2020 dan Nomor 86/DAT/2020, dimana dalam Putusan pada poin Ketiga: menguatkan Keputusan Krama Desa Adat Tegallinggah nomor: 85/DAT/2020 Indik Wicara Karang Ayahan Desa, ring Jeroan I Dewa Putu Alit (almarhum) Desa Adat Tegallinggah untuk sebagian dengan ketentuan bahwa:

a. Merajan dan bale dangin yang berada di atas pekarangan Jeroan I Dewa Putu Alit (alm) yang ada sekarang dapat dimanfaatkan bersama sesuai dengan fungsi keagamaan dan adat oleh I Dewa Putu Tilem, I Dewa Nyoman Samba, dan Ir. Dewa Putu Raka Adnyana, M.Si.,

b. Mewajibkan I Dewa Putu Tilem selaku pangraksa utawi pangempon (penanggung jawab utama) merajan dan bale dangin yang berada di atas pekarangan Jeroan I Dewa Alit (almarhum) yang ada sekarang memberikan akses jalan dan kesempatan mapunia kepada I Dewa Nyoman Samba dan Ir. I Dewa Putu Raka Adnyana, M.Di., ketika memanfaatkan merajan dan bale dangin.

Sesuai Poin Keempat: Menguatkan Keputusan Krama Desa Adat Tegallinggah nomor: 86/DAT/2020, Indik Wicara lan Paramidanda Kasisipan Krama Desa Adat Tegallinggah.

Pasalnya, I Dewa Putu Raka sudah mengajukan surat keberatan kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, tertanggal 14 Februari 2022 tapi tidak mendapat jawaban hingga saat ini.

“Pada tanggal 23 Februari 2022 saya diberikan dedauhan (arahan) untuk pertemuan di Wantilan Pura Desa. Ternyata saat itu membicarakan masalah saya. Dalam paruman itu akan dilakukan dan dilaksanakan keputusan MDA Provinsi, yaitu tidak boleh diganggu gugat karena keputusan itu sudah mengikat. Tidak boleh ada lagi tanya jawab atau keberatan dari pihak saya. Tetapi ada salah satu warga yang mengatakan boleh ada tanya jawab karena mempunyai hak untuk berbicara,” jelasnya.

Setelah dirinya membaca surat keberatan saya yang saya tujukan ke MDA Provinsi, saya diminta untuk tidak berbicara oleh Bandesa Adat karena sudah keputusan final. “Dia menyarankan kalau mau mediasi datang saja ke MDA Provinsi karena tanggal 26 Februari 2022 Warga Banjar Tegallinggah melakukan eksekusi, mematok tanah adat yang saya kini bermukim,” terangnya.

“Sebelumnya, saya sudah mengajukan surat kepada Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali pada tanggal 14 Februari 2022. Yang pada intinya keberatan atas keputusan itu. Setelah itu, hingga tanggal 23 Februari 2022 saat paruman itu dan sampai sekarang surat saya belum dijawab. Sehingga hari Jumat, (25/02/2022) saya datang ke MDA Provinsi Bali untuk menanyakan perihal surat saya tentang keberatan eksekusi, namun semuanya belum bisa memberikan jawaban,” tutupnya.

I Dewa Putu Raka Adnyana didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Paiketan Krama Bali yang diwakili oleh I Wayan Gede Mardika, S.H., M.H., dan I Ketut Dody Arta Kariawan, S.H.,M.H., mengatakan bahwa MDA Provinsi Bali telah melaksanakan keputusan yang kurang bijaksana. Di mana nantinya keputusan ini berpotensi konflik berkepanjangan yang pada akhirnya bisa menimbulkan gejolak terganggunya hubungan kekerabatan dan memecah-belah masyarakat setempat.

“Majelis Desa Adat (MDA) adalah lembaga yang menaungi desa adat harusnya melindungi, melestarikan dan penguatan Adat dan Budaya Bali, dalam kasus ini adalah Sikut Satak yang merupakan arsitektur warisan leluhur yang sampai sekarang menjadi salah satu kebanggaan Bali. Kalau Sikut Satak sampai di sekat-sekat dan ditembok maka ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat adat lainnya,” jelasnya.

Kemudian I Wayan Gede Mardika menyampaikan bahwa dalam hukum positif, dikenal dengan Restorative Justice dimana diupayakan perdamaian untuk mengembalikan keharmonisan. Dalam penyelesaian hukum adat pun harus mengutamakan perdamaian sesuai dengan asas “Druwenang sareng-sareng” tepatnya diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat tepatnya pasal 37 ayat(2).

“Harapannya hubungan antarwarga masyarakat berjalan harmonis serta lembaga-lembaga terkait seperti MDA baik tingkat kecamatan, kabupaten hingga provinsi menyadari hal ini. Dari munculnya kasus-kasus adat ini seharusnya dijadikan sebagai pembelajaran agar ke depan jangan terulang lagi kasus-kasus yang sama . Kalau bukan MDA dan Desa Adat, siapa lagi yang bisa melestarikan adat istiadat Bali,” imbuhnya.

Terkait eksekusi yang dilaksanakan, ditambahkan I Ketut Dody Arta Kariawan, S.H.,M.H., melihat ada beberapa hal janggal yang ditemukan. Dan itu seolah-olah dipaksakan sesuai penafsiran Bandesa Adat untuk melaksanakan eksekusi.

“Pelaksanaan eksekusi ini dipaksakan sesuai penafsiran bandesa. Seperti patok yang tidak disebutkan secara jelas oleh MDA, namun di lapangan terjadi pematokan. Terkait hal ini tentu kita terus mempelajari secara cermat kasus ini apakah ada unsur pidananya,” sebutnya.

Ia juga melihat kewenangan MDA Provinsi Bali yang bertindak selaku lembaga eksekutor dan bukan lembaga pengayoman yang bertindak selaku mediator dalam konflik adat atau keluarga. “Sehingga kami akan melakukan langkah-langkah meminta pengayoman hukum kepada Gubernur Bali, Bupati Gianyar dan PHDI,” pungkas Dody.

Dalam eksekusi ini, hadir berbagai unsur antara lain Camat Blahbatuh, Gianyar, Wayan Gede Eka Putra, dan Wakapolsek AKP I Made Sunarta. Sedangkan dari MDA Kecamatan Blahbatuh, dan MDA Kabupaten Gianyar serta MDA Provinsi Bali tidak satupun datang menyaksikan jalannya eksekusi yang dilakukan Bandesa Adat Tegallinggah. (003/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *