Buleleng, Balijani.id| Pemilik panti asuhan Ganesha Sevanam di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, JMW resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus penganiayaan hingga pemerkosaan terhadap anak asuhnya.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan laporan korban.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dari laporan pelapor. Dari situ kami berupaya mengumpulkan alat bukti, dan setelah cukup, dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap terlapor untuk kemudian dilakukan penahanan,” kata Ruzi, Rabu (30/3/2026).
Ia menyebutkan, tersangka telah diamankan pada Senin (30/3/2026) malam dan kini sudah ditahan.
“Kami akan memaparkan dan merilis kasus ini hari Kamis. Mudah-mudahan dalam waktu dua hari ke depan sudah bisa kami sampaikan secara rinci,” ujarnya.
Sementara itu, jumlah korban yang teridentifikasi hingga kini mencapai tujuh orang. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan bertambah seiring pendalaman kasus.
“Korban sementara tujuh orang, tidak menutup kemungkinan bertambah,” tegasnya.
Terkait penanganan korban, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan perlindungan sementara.
“Korban kami kerja samakan dengan Dinsos untuk diberikan tempat penampungan sementara, sembari menunggu langkah terbaik untuk mengamankan dan mengutamakan keselamatan mereka,” jelas Ruzi.
Adapun anak-anak panti lainnya masih berada di lokasi. Polisi bersama instansi terkait masih melakukan rapat koordinasi untuk menentukan langkah lanjutan.
“Sore ini masih dilakukan rapat dengan Dinsos. Kami tetap berupaya memberikan pengamanan terhadap anak-anak di sana,” imbuhnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, polisi juga telah menugaskan jajaran Polsek setempat melakukan patroli di sekitar panti asuhan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada kami. Kami akan menindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya.
[ Editor : Sarjana ]







