Dua Tahun Jalan di Tempat, Sengketa Warung di Sempadan Sungai Sudaji Belum Temui Titik Temu

Balijani.id, 15 Jul 2026, 11:59 WIB
Kondisi bangunan warung yang berdiri di kawasan sempadan sungai Desa Sudaji Buleleng yang menjadi objek sengketa pemanfaatan lahan

BULELENG, Balijani.id | Kasus sengketa pemanfaatan lahan di kawasan sempadan sungai Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, hingga kini belum menemui titik terang meski telah bergulir hampir selama dua tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga Desa Sudaji, I Gede Widiada, yang didampingi oleh Aktivis Antikorupsi Bali, Gede Angastia (yang akrab disapa Anggas). Dalam penuturannya, Widiada menjelaskan bahwa berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh selama dua tahun terakhir kepada Redaksi Balijani.id, Rabu (15/7/2025).

Langkah tersebut meliputi mediasi di tingkat Kepala Desa Sudaji, koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng, hingga aduan yang telah sampai ke meja Bupati Buleleng. Namun, hingga saat ini solusi konkret belum juga tercapai.

Negosiasi Kompensasi yang Mandek

Sebagai bentuk jalan tengah dan iktikad baik, I Gede Widiada mengaku sempat menawarkan uang kompensasi sebesar Rp50 juta kepada pemilik warung yang berdiri di kawasan sempadan sungai tersebut agar bersedia mengosongkan lahan demi kepentingan normalisasi atau penataan. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh pihak pemilik warung, yang justru meminta kompensasi dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp250 juta.

Merespons mandeknya mediasi ini, aktivis antikorupsi Gede Angastia sangat menyayangkan besarnya nilai tuntutan kompensasi yang diajukan oleh pemilik warung. Menurutnya, angka tersebut terlalu berlebihan untuk bangunan yang berdiri di atas kawasan fasilitas umum/sempadan sungai yang secara regulasi memiliki aturan pemanfaatan khusus.

Desakan Tindakan Tegas dari Pemerintah Daerah

Ia pun mendesak Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui instansi terkait untuk segera turun langsung ke lapangan guna meninjau kondisi riil di lokasi sengketa.

“Kami berharap pemerintah daerah tidak menutup mata dan segera turun ke lapangan. Permasalahan ini harus segera diselesaikan secara persuasif namun tetap tegas berdasarkan regulasi tata ruang yang berlaku, agar tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari,” tegas Anggas.

Sengketa pemanfaatan ruang di sempadan sungai ini diharapkan dapat segera diselesaikan secara adil agar fungsi lingkungan sungai dapat terjaga dan hak-hak masyarakat sekitar tidak dirugikan akibat berlarut-larutnya konflik.

[ Editor : Sarjana ]

Kredit Editorial

  • Editor: Nyoman Sarjana
Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru