News  

Gubernur Koster: Desa Adalah Ujung Tombak, Jangan Main-main dengan Dana Desa!

Balijani.id, 9 Jul 2026, 08:18 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster didampingi perwakilan KPK saat memberikan arahan pembukaan Bimtek Percontohan Desa Anti Korupsi di Gedung Wiswa Sabha Denpasar

DENPASAR, Balijani.id | Gubernur Bali Wayan Koster meminta seluruh pemerintah desa di Provinsi Bali untuk memperkuat komitmen pencegahan korupsi dalam pengelolaan anggaran.

Penegasan ini disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Anti Korupsi Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (9/7/2026).

Dalam arahannya, Gubernur Koster menekankan bahwa desa memiliki posisi yang sangat strategis sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat paling bawah. Karena bersentuhan langsung dengan masyarakat, keberhasilan tata kelola di tingkat desa akan menentukan wajah pemerintah daerah secara keseluruhan.

“Desa itu ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan. Kalau desa berhasil, pemerintahan juga berhasil. Kalau desa mengecewakan, dampaknya juga dirasakan pemerintah daerah,” ujar Gubernur Koster.

Gubernur Bali dua periode ini menjelaskan bahwa sejak bergulirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, komitmen anggaran pusat maupun daerah ke desa terus mengalir, mulai dari Dana Desa (APBN) hingga dukungan APBD provinsi dan kabupaten/kota. Namun, besarnya anggaran ini menuntut pengelolaan yang luar biasa akuntabel.

Pengelolaan Anggaran Wajib Akuntabel

Gubernur jebolan ITB Bandung ini mengingatkan agar jangan sampai ada kepala desa atau perangkat desa di Bali yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat penyalahgunaan anggaran.

“Kalau sudah ada uang, ada celah untuk nakal. Karena itu, dana ini harus betul-betul dikelola dengan baik, akuntabel, dan mencegah terjadinya korupsi. Jangan karena uang Rp50 juta atau Rp100 juta, hidup jadi susah selamanya. Apa yang diberikan negara harus diabdikan untuk masyarakat,” pesan Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini.

Dorong Panduan Baku Antikorupsi Secara Masif

Lebih lanjut, Koster membeberkan bahwa Bali memiliki 636 desa dan 80 kelurahan. Dengan cakupan wilayah yang luas tersebut, ia meminta agar program pembinaan desa antikorupsi tidak berhenti sebagai seremonial atau proyek percontohan berskala kecil saja.

Ia menginstruksikan Inspektorat Daerah bersama KPK untuk segera merumuskan panduan baku yang bisa diterapkan secara masif di seluruh desa di Bali.

“Jangan percontohan terus. Kalau percontohan hanya sedikit, selamanya begitu. Kita harus jangkau lebih progresif,” tegasnya.

Melalui pelaksanaan bimtek ini, Gubernur Koster berharap seluruh jajaran pemerintah desa di Bali mendapatkan pembekalan yang matang agar mampu menjalankan roda pemerintahan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

[ Editor : Sarjana ]

Bagikan Berita:

Tinggalkan Balasan

1 Berita Terbaru